Kebijakan Pemerintah Kota Malang dalam penataan dan pengelolaan area perdagangan wisata belanja Tugu di Jalan Semeru Malang / Arafiah Nurmita - Repositori Universitas Negeri Malang

Kebijakan Pemerintah Kota Malang dalam penataan dan pengelolaan area perdagangan wisata belanja Tugu di Jalan Semeru Malang / Arafiah Nurmita

Nurmita, Arafiah (2013) Kebijakan Pemerintah Kota Malang dalam penataan dan pengelolaan area perdagangan wisata belanja Tugu di Jalan Semeru Malang / Arafiah Nurmita. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Nurmita Arafiah. 2012. Kebijakan Pemerintah Kota Malang Dalam Penataan dan Pengelolaan Area Perdagangan Wisata Belanja Tugu di Jalan Semeru Malang. Skripsi Jurusan Hukum Dan Kewarganegaraan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FIS Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Drs. Ketut Diara Astawa SH M.Si (II) Drs. Petir Pudjantoro M.Si. Kata kunci Kebijakan Pemerintah Kota Malang Penataan Pengelolaan Area Perdagangan Relokasi pasar di daerah perkotaan sebagai salah satu agenda kebijakan pemerintah kota berkaitan dengan penyediaan dan penataan area perdagangan sering menimbulkan permasalahan antara pemerintah dan pedagang pasar. Permasalahan mengenai relokasi pasar berkaitan dengan penyediaan dan penataan area perdagangan tersebut pernah terjadi di Kota Malang antara lain Pasar Dinoyo Pasar Kebalen dan Wisata Belanja Tugu di Jalan Semeru Malang. Penelitian ini khusus menelaah fenomena mengenai penyediaan dan penataan area perdagangan Wisata Belanja Tugu di Jalan Semeru Malang. Studi pendahuluan yang dilakukan oleh peneliti menemukan adanya pedagang resmi dan tidak resmi Wisata Belanja Tugu. Penelitian ini bertujuan untuk membahas (1) kondisi keberadaan area perdagangan Wisata Belanja Tugu di Jalan Semeru Malang (2) kebijakan Pemerintah Kota Malang dalam penataan dan pengelolaan area perdagangan Wisata Belanja Tugu di Jalan Semeru Malang (3) implementasi kebijakan penataan dan pengelolaan area perdagangan Wisata Belanja Tugu di Jalan Semeru Malang oleh Pemerintah Kota Malang (4) respon para pedagang Wisata Belanja Tugu terhadap kebijakan Pemerintah Kota Malang berkaitan dengan penataan dan pengelolaan area perdagangan di Jalan Semeru Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena peneliti menafsirkan fenomena perbedaan antara para pedagang Wisata Belanja Tugu yang menggunakan tenda dan mempunyai kartu tanda anggota pedagang sehingga dikatakan sebagai pedagang resmi yang terorganisir dalam Ikatan Pedagang Wisata Belanja Tugu (IPWBT) dan pedagang yang berjualan di trotoar sebelah barat Jalan Semeru Malang dianggap sebagai pedagang tidak resmi karena tidak memiliki kartu anggota yang terorganisir dalam Paguyuban Pedagang Kreatif Semeru Barat (PPKSB). Dalam penelitian ini data diperoleh dari pihak-pihak yang terkait yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang Dinas Perhubungan Kota Malang Satpol PP Kota Malang pedagang dan pengurus organisasi Ikatan Pedagang Wisata Belanja Tugu (IPWBT) serta para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Semeru Malang dan tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kreatif Semeru Barat (PPKSB). Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik observasi wawancara dan studi dokument. Instrumen dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri. Teknik analisis data yang dilakukan oleh peneliti adalah mengorganisasikan memilah-milah data menjadi satuan yang dapat dikelola mencari dan menemukan sesuatu yang penting untuk dipelajari dan i diceritakan kepada orang lain. Untuk menjaga keabsahan data dilakukan kegiatan perpanjangan keikutsertaan meningkatkan ketekunan peneliti dan trianggulasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui kondisi keberadaan area perdagangan Wisata Belanja Tugu di Jalan Semeru Malang adalah (1) panjang lokasi Wisata Belanja Tugu sekitar 600 meter (2) jumlah anggota Ikatan Pedagang Wisata Belanja Tugu (IPWBT) adalah 459 orang (3) terdapat pedagang resmi dan tidak resmi. Pedagang resmi adalah pedagang yang berjualan menggunakan tenda memiliki kartu tanda anggota membayar biaya retribusu dan iuran kebersihan. Pedagang tidak resmi adalah pedagang yang berjuaan di trotoar sebelah barat Jalan Semeru Malang tanpa menggunakan tenda dan tidak memiliki kartu anggota dan fasilitas untuk berjualan. Kebijakan Pemerintah Kota Malang dalam penataan dan pengelolaan area perdagangan Wisata Belanja Tugu dengan rasionalitas atau alasan (1) sebagai landasan hukum dan legalitas izin operasional pelaksanaan Wisata Belanja Tugu di Kota Malang (2) menambah lapangan pekerjaan di bidang perdagangan sebagai tempat bagi pedagang-pedagang kecil yang berada di pinggir jalan (PKL) dan para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ingin mempromosikan produknya dan (3) Wisata Belanja Tugu telah menjadi ikon wisata belanja di Kota Malang. Implementasi kebijakan penataan dan pengelolaan area perdagangan Wisata Belanja Tugu di Jalan Semeru Malang oleh Pemerintah Kota Malang dilakukan melalui beberapa cara antara lain (1) kerjasama Pemerintah Kota Malang dengan organisasi pedagang antara lain pengadaan fasilitas berupa tenda mengurus pendaftaran anggota pedagang Wisata Belanja Tugu pengadaan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan seragam saat berjualan penarikan biaya retribusi dan iuran kebersihan pembuatan dan pemasangan gapura bertuliskan Wisata Belanja Tugu dan pengadaaan stand promosi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang bagi masyarakat ataupun pabrik yang ingin memasarkan produknya setiap hari Minggu (2) kerjasama Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pengelolaan Wisata Belanja Tugu penanggungjawab keamanan ketertiban parkir dan pengalihan arus lalu lintas di Jalan Semeru Malang (3) relokasi pedagang yaitu pada tahun 2007 di lapangan bola Stadion Gajayana Malang pertengahan tahun 2008 sampai akhir tahun 2009 di lingkungan Hutan Kota Malabar Jalan Simpang Balapan dan Jalan Merbabu tahun 2009 Wisata Belanja di kawasan militer Lapangan Rampal selama satu bulan dan terkahir tahun 2009 Wisata Belanja Tugu direlokasi ke sepanjang Jalan Semeru Malang (4) penataan lokasi perdagangan dilakukan dengan cara pembenahan letak tenda atau stand pedagang berdasarkan jenis barang dagangan (5) evaluasi kebijakan oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang Dinas Perhubungan Kota Malang Satpol PP Kota Malang dan pengurus organisasi pedagang bernama Ikatan Pedagang Wisata Belanja Tugu (IPWBT) dengan melakukan rapat koordinasi membahas penetapan fasilitas jumlah pedagang kekurangan dan kelebihan saat melaksanakan koordinasi kerja antara pihak-pihak terkait di lokasi Wisata Belanja Tugu serta megajukan kepada Bagian Hukum Kota Malang agar segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Walikota yang mengatur Wisata Belanja Tugu di Jalan Semeru Malang. Terdapat beberapa respon para pedagang Wisata Belanja Tugu terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang berkaitan dengan penataan dan pengelolaan area perdagangan di Jalan Semeru Malang antara lain ii (1) respon pedagang tidak resmi (PPKSB) terhadap kebijakan Pemerintah Kota Malang yang dianggap tidak adil dan hanya memihak kepada pedagang resmi Wisata Belanja Tugu adanya diskriminasi pemberian fasilitas dan tempat berjualan (2) respon pedagang tidak resmi (PPKSB) terhadap pedagang resmi Wisata Belanja Tugu (IPWBT) yaitu tidak adanya pergantian pedagang resmi (IPWBT) yang lama dengan para pedagang baru (PPKSB) (3) respon pedagang resmi Wisata Belanja Tugu (IPWBT) terhadap kebijakan Pemerintah Kota Malang adalah menyetujui dan mengeluhkan kebijakan Pemeritah Kota Malang berkaitan dengan waktu pelaksanaan kegiatan Wisata Belanja Tugu yang sangat singkat dan pelaksanaan kebijakan oleh Pemeritah Kota Malang yang tidak tegas dalam menangani pengemis pengamen dan Pedagang Kaki Lima di sekitar Wisata Belanja Tugu (4) respon pedagang resmi Wisata Belanja Tugu (IPWBT) terhadap pedagang tidak resmi (PPKSB) adalah keberadaan pedagang PPKSB tidak enak dipandang dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh dari hasil penelitian maka dapat disarankan beberapa hal berikut (1) Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat memperluas area perdagangan Wisata Belanja Tugu dan menampung para pedagang di trotoar sebelah barat Jalan Semeru Malang (2) Dalam merumuskan kebijakan mengenai penataan dan pengelolaan area perdagangan Wisata Belanja Tugu di Jalan Semeru Malang hendaknya Pemerintah Kota Malang melibatkan pengurus organisasi Ikatan Pedagang Wisata Belanja Tugu (IPWBT) (3) Setelah melakukan implementasi dan evaluai kebijakan diharapkan kinerja Pemerintah Kota Malang dalam menerapkan aturan berkaitan dengan penyelenggaraan Wisata Belanja Tugu lebih baik lagi misalnya Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang dapat bertindak tegas terhadap para pengemis pengamen dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitar lokasi Wisata Belanja Tugu (4) Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat memfasilitasi para pedagang di sepanjang trotoar sebelah barat Jalan Semeru Malang yang terorganisir dalam Paguyuban Pedagang Kreatif Semeru Barat (PPKSB) dengan menyediakan tenda atau stand untuk mereka sebagai sarana dalam berjualan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Depositing User: library UM
Date Deposited: 18 Jan 2013 04:29
Last Modified: 09 Sep 2013 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/51674

Actions (login required)

View Item View Item