Wahyu Hadi Trigutomo (2007) Kedudukan dan peran Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia / Wahyu Hadi Trigutomo. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK Trigutomo Wahyu Hadi. 2007. Kedudukan dan Peran DewanPerwakilan Daerah (DPD) dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Skripsi Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FIP Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Drs.H. Suparlan M.Si. (II) Drs.H. Suparman Adi Winoto S. H M.Hum. Kata kunci kedudukan peran DPD sistem ketatanegaraan. DPD sebagai lembaga legislatif yang mempunyai kedudukan sejajar dengan DPR dan MPR. Perubahan ketiga Undang-undang Dasar 1945 secara umum ditetapkan bahwa anggota DPD dipilih dari masing-masing propinsi melalui pemilihan umum dengan jumlah yang sama untuk setiap propinsi dan keseluruhan jumlah anggota dari semua propinsi itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Dewan Perwakilan Daerah adalah bagian dari MPR yang mempunyai kedudukan dan peran mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR membahas rancangan Undang-undang bersama DPR memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang APBN dan yang berkaitan dengan pajak pendidikan dan agama memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK. Upaya optimalisasi pemberdayaan DPD agar lebih mandiri dari pengaruh kekuasaan legislatif (DPR MPR) telah dimulai dengan cara mengusulkan rencana perubahan/amandemen kelima terhadap UUD 1945 Pasal 22 D tentang tugas dan wewenang DPD yang dinilai masih terbatas dan tidak maksimal. Mengenai pelaksanaan tugas dan wewenag DPD dapat dilihat dari peran DPD dalam memberikan pertimbangan kepada DPR dengan cara mengirimkan calon anggota BPK kepada DPR DPD ikut membahas mengusulkan dan mengawasi pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah hubungan pusat dan daerah pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah RAPBN pendidikan dan agama. Pada penulisan skripsi ini mengangkat permasalahan antara lain 1)Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 2)Perkembangan Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia 3) Hubungan Dewan Perwakilan Daerah dengan lembaga Negara lain di Indonesia 4)Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah. Pengumpulan data pada penulisan skripsi ini dilakukan dengan studi pustaka. Data kajian diperoleh dari majalah Koran jurnal internet dan buku-buku lain yang berkaitan dengan teori keilmuan. Penulisan kajian ini menggunakan teknik antara lain Studi Pustaka Identifikasi Metode Deskriptif Metode Analisis Komparatif dan Metode Analisis Kompilatif. Hasil dari pembahasan tentang Kedudukan dan Peran DPD dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia diantaranya adalah bahwa DPD merupakan lembaga baru hasil amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum sebagai amanat reformasi. DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk memutuskan atau berperan dalam pengambilan keputusan dan keputusan mengenai pembuatan UU pemberian persetujuan pengawasan dan anggaran tetap berada di DPR. Kedudukan dan Peran DPD diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 22D ayat 1-3 yaitu mengajukan usul kepada DPR ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu kepada DPR dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang tertentu.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | ?? ?? |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) |
Depositing User: | library UM |
Date Deposited: | 26 Sep 2007 04:29 |
Last Modified: | 09 Sep 2007 03:00 |
URI: | http://repository.um.ac.id/id/eprint/51380 |
Actions (login required)
View Item |