Rokhmawati, Anita (2009) Pengaruh belanja modal dan pendapatan asli daerah terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (studi pada kabupaten dan kota di Jawa Timur) / Anita Rokhmawati. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.
Full text not available from this repository.Abstract
Penerapan sistem yang sentralistik dan cenderung otoriter selama lebih dari tiga puluh tahun dalam pemerintahan negara di Indonesia menimbulkan kejenuhan dalam masyarakat sehingga timbul tuntutan masyarakat terhadap demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengawali tumbuhnya era reformasi. Masyarakat menghendaki keterlibatan dan peran yang lebih besar dalam proses kebijakan publik dengan tujuan agar kepentingan masyarakat dapat lebih diakomodasikan dalam setiap produk kebijakan publik. Hal ini wajar karena dalam sistem pemerintahan yang cenderung sentralistik setiap produk kebijakan publik lebih mewakili kepentingan negara daripada kepentingan masyarakat. Seiring dengan tuntutan masyarakat Indonesia akan pemerintahan yang lebih demokratis sebuah kekuatan demokratis baru menuntut suatu perubahan terhadap pemerintah pusat agar memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri termasuk pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Tuntutan masyarakat terhadap desentralisasi fiskal semakin hari semakin besar dan akhirnya tak terbendung lagi. Tuntutan tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya praktek kekuasaan yang tidak wajar dan tidak adil yang dilakukan oleh pemerintah pusat pada masa lalu. Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang ingin mengubah struktur organisasi pemerintahannya ke dalam sistem desentralisasi tetapi negara-negara maju pun juga melakukannya. 2 Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur dilaksanakan melalui tiga asas yaitu desentralisasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan (Khusaini 2006 28). Kesinambungan tiga asas tersebut harus senantiasa menjadi perhatian para penyelenggara pemerintahan dan pelaksana pembangunan serta pelayanan masyarakat dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pada tahun 1999 pemerintah pusat melahirkan dua Undang-undang yang merupakan payung hukum baru bagi proses desentralisasi di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undangundang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sebagai konsekuensi dari dikeluarkannya Undang-undang tersebut adalah pemerintah pusat memberikan hak otonom bagi masing-masing daerah dan pelaksanaannya benar-benar terealisasi. Pemberian otonomi tersebut menyebabkan daerah terbagi menjadi tiga yaitu Daerah Otonom Tingkat I (Propinsi) Daerah Otonom Tingkat II (Kabupaten dan Kota) dan Daerah Otonom Tingkat III (Desa). Pemerintah pusat mengharapkan melalui pemberian hak otonom masing-masing daerah dapat mengeksplorasi potensi yang dimiliki dalam meningkatkan efisiensi efektivitas dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia sehingga kemandirian daerah yang merupakan tujuan utama dari otonomi daerah dapat segera terwujud. Masalah otonomi daerah merupakan suatu hal yang hidup dan berkembang sepanjang masa sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Otonomi daerah yang didasarkan atas konsep otonomi yang luas nyata dan bertanggung jawab memiliki arti bahwa pemerintah daerah diberikan keleluasaan 3 untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi masyarakat pada masing-masing daerah. Hal ini berarti dalam pelaksanaannya pemerintah daerah harus mampu mendefinisikan kebutuhan masyarakat di daerahnya serta berprakarsa untuk mengakomodasikan kebutuhan tersebut dengan melibatkan peran serta rakyat tanpa meninggalkan prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas. Otonomi berarti bahwa daerah memiliki kekuasaan yang bulat utuh dari perencanaan pelaksanaan pengawasan pengendalian dan evaluasi. Konsep otonomi tersebut memberikan warna berbeda pada kegiatan pembangunan daerah terutama pembangunan di bidang ekonomi. Pengelolaan pemerintah daerah baik Daerah Otonom Tingkat I maupun Daerah Otonom Tingkat II memasuki era baru dengan dikeluarkannya Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai penyempurna dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999. Kebijakan baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut memberikan tantangan besar bagi daerah dalam mengelola sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien sehingga dapat mewujudkan good governance yang sebenarnya. Saat dikeluarkannya kebijakan desentralisasi untuk pertama kalinya Indonesia sedang dilanda krisis ekonomi atau lebih dikenal masyarakat dengan istilah krisis moneter. Ketika itu semua daerah-daerah yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia berupaya untuk melepaskan diri dari jeratan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Oleh sebab itu kebijakan desentralisasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat memunculkan kesiapan (fiskal) masing-masing 4 daerah berbeda satu sama lain. Tuntutan untuk mengubah struktur belanja menjadi semakin kuat khususnya pada daerah-daerah yang mengalami kapasitas fiskal rendah (Halim 2001 dalam Adi 2006 2). Daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah ini menandakan bahwa mereka masih belum siap untuk melaksanakan kebijakan desentralisasi dalam mewujudkan kemandirian daerah. Pemerintah daerah seharusnya dapat memanfaatkan dan mengelola pendapatan-pendapatan yang diterima dengan seefektif mungkin dalam memberikan komposisi yang tepat pada belanja daerah. Pergeseran komposisi belanja daerah merupakan upaya logis bagi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan tingkat kepercayaan publik (Adi 2006 2). Segala aspek kehidupan tidak dapat dipungkiri bahwa kepercayaan (trust) merupakan modal utama untuk menggapai kesuksesan. Pemerintah daerah harus mendapatkan kepercayaan publik karena tugas mereka menyangkut kepemilikan orang banyak. Semua Warga Negara memiliki hak yang sama untuk bisa menikmati public goods and services sebagai bentuk imbalan tidak langsung atas kewajiban membayar pajak yang telah mereka lakukan. Hal ini sesuai dengan demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam mengemban tugas merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tinggi membuat publik berbondong-bondong untuk berinvestasi di daerah. Hal ini berarti para investor tidak takut lagi untuk menginvestasikan sebagian uangnya dalam partisipasi pembangunan daerah. Berlomba-lombanya investor yang akan menanamkan modalnya untuk pembangunan suatu daerah dapat meningkatkan kualitas layanan publik karena 5 semua kegiatan di daerah tersebut terfasilitasi. Partisipasi publik pun memiliki andil yang cukup besar dalam mensukseskan pembangunan di daerahnya terutama bidang ekonomi. Pertumbuhan ekonomi suatu daerah tidak akan terwujud bila masyarakatnya tidak mendukung kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerahnya. Penyelenggaraan otonomi daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor dalam menentukan prospek suatu daerah di masa yang akan datang. Faktor-faktor tersebut antara lain (Kaho 2005 66) a. Manusia pelaksananya harus baik b. Keuangan harus cukup dan baik c. Peralatannya harus cukup dan baik d. Organisasi dan manajemennya harus baik. Menurut Ismerdekaningsih dan Rahayu dalam Harianto dan Adi (2007 7) peningkatan pelayanan sektor publik secara berkelanjutan akan meningkatkan sarana dan prasarana publik investasi pemerintah juga meliputi perbaikan fasilitas pendidikan kesehatan dan sarana penunjang lainnya. Syarat fundamental untuk pembangunan ekonomi adalah tingkat pengadaan modal pembangunan yang seimbang dengan pertambahan penduduk. Pembentukan modal tersebut harus didefinisikan secara luas sehingga mencakup semua pengeluaran yang sifatnya menaikkan produktivitas Penambahan infrastruktur dan perbaikan infrastruktur yang ada oleh pemerintah daerah diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian di daerah. Salah satu faktor daya tarik bagi investor untuk menginvestasikan uangnya pada suatu daerah adalah infrastruktur yang memadai. Oleh sebab itu pemerintah daerah harus serius mengalokasikan belanja modal 6 untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Banyaknya investor yang berinvestasi dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah. Menurut Rondinelli (1983) dalam Khusaini (2006 158) semakin besar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap anggaran belanja daerah maka kualitas otonomi daerah akan semakin tinggi. Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa tingginya kualitas otonomi dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat sehingga kemandirian suatu daerah dapat terwujud. Perjalanan desentralisasi fiskal di Indonesia masih belum terimplementasikan dengan baik karena pengalaman negara ini sebagai salah satu negara di dunia yang sangat sentralistik selama lebih dari tiga puluh tahun. Akibatnya implementasi desentralisasi penerimaan di Indonesia masih semu artinya masih banyak aspek-aspek penerimaan yang masih menjadi wewenang pemerintah pusat sehingga Kabupaten dan Kota tidak dapat mandiri. Pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal dikatakan berhasil bila sebagian besar pengeluaran daerah otonom digunakan untuk belanja publik salah satunya berupa belanja modal atau pembangunan dan meningkatkan PAD serta pertumbuhan ekonomi daerah tersebut sedangkan desentralisasi fiskal bertujuan untuk mewujudkan kemandirian daerah. Oleh sebab itu belanja modal peningkatan PAD dan pertumbuhan ekonomi harus dapat merefleksikan kemandirian suatu daerah. Setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 yang direvisi menjadi Undang-undang 7 Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 pelaksanaan otonomi daerah merupakan salah satu permasalahan yang banyak menyita perhatian publik karena ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi untuk mewujudkan kemandirian daerah. Keraguan masyarakat terhadap pemerintah daerah merupakan suatu hal yang wajar karena selama ini pemerintah daerah sangat bergantung dengan pemerintah pusat. Dengan diberlakukannya kedua Undang-undang tersebut pemerintah daerah memiliki tugas untuk mengatur keuangannya sendiri dan meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Pertumbuhan ekonomi merupakan suatu gambaran mengenai kebijaksanaan dan hasil pembangunan di bidang ekonomi. Menurut Barzelay (1991) dalam Khusaini (2006 48) pertumbuhan atau pengembangan ekonomi lokal didefinisikan sebagai suatu proses dimana terdapat kerjasama antara pemerintah lokal kelompok masyarakat dan sektor swasta yang dibentuk untuk mengelola sumberdaya yang ada dalam menciptakan pekerjaan dan merangsang kegiatan ekonomi dari suatu wilayah tertentu. Fenomena implikasi kebijakan fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah masih menjadi perdebatan yang cukup luas dalam berbagai literatur. Secara intuitif desentralisasi fiskal dapat mendorong efisiensi ekonomi dan secara dinamis akan mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah (Oates 1993 Martinez dan Macnab 1997) dalam Khusaini 2006 45). Mereka berargumen bahwa pengeluaran untuk infrastruktur dan sektor sosial akan efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah karena setiap daerah lebih mengetahui karakteristik daerahnya masing-masing. 8 Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang diukur dari PDRB atas dasar harga konstan 2000 selama peiode 2002 2006 mengalami peningkatan yang relatif cepat tahun 2003 sebesar 4 78 % tahun 2004 sebesar 5 38 % tahun 2005 sebesar 5 84 % namun pada tahun 2006 mengalami sedikit penurunan yaitu menjadi sebesar 5 80 % (BPS 2007 32). Setelah desentralisasi fiskal Propinsi Jawa Timur yang terdiri dari 29 Kabupaten dan 9 Kota menunjukkan adanya peningkatan belanja modal atau pembangunan sekitar 7 %. Pembangunan tersebut menjadikan Jawa Timur memiliki infrastrukturyang memadai sehingga menunjang pertumbuhan sektor industri baik industri kecil menengah maupun besar karena pertumbuhan sektor industri inilah yang memberikan kontribusi terbesar bagi PDRB Jawa Timur. Pertumbuhan PDRB ini diiringi dengan peningkaan peningkatan PAD dari tahun 2001 hingga 2005. Kontribusi PAD terhadap total penerimaan dari tahun 2001 hingga 2005 secara berurutan yaitu 47 98 % 49 50 % 44 24 % 64 95 % dan 67 35 % (Dipenda Propinsi Jawa Timur 2007). Artinya belanja modal untuk pembangunan infrastruktur baik secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap peningkatan PAD dan PAD berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang diukur dengan PDRB. Di sisi lain dana perimbangan pun masih cukup besar walaupun kontribusinya terhadap total penerimaan mulai berkurang setelah dilaksanakannya otonomi daerah. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah kebijakan penggunaan belanja modal kabupaten dan kota di Jawa Timur telah mampu meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi daerah setelah pelaksanaan otonomi daerah. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti tertarik untuk 9 melakukan penelitian dengan judul Pengaruh Belanja Modal dan Pendapatan Asli Daerah terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah (Studi pada Kabupaten dan Kota di Jawa Timur) .
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting |
| Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) > Departemen Akuntansi (AKU) > S1 Akuntansi |
| Depositing User: | library UM |
| Date Deposited: | 17 Dec 2009 04:29 |
| Last Modified: | 09 Sep 2009 03:00 |
| URI: | http://repository.um.ac.id/id/eprint/36146 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
