Wiwin Wulandari (2008) Analisis efektifitas upaya mengatasi kendala-kendala dalam mekanisme pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 pada Kantor Pelayanan Pajak Tulungagung / Wiwin Wulandari. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.
Full text not available from this repository.Abstract
Kantor pelayanan pajak merupakan instansi pemerintah dibawah naungan Departemen Keuangan yang berfungsi memberikan layanan dalam bidang jasa dan memenuhi kewajibannya dibidang pajak selain itu Kantor pelayanan pajak juga berfungsi menyebarkan informasi dari unit-unit kerja lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan pelayanan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada khususnya. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk memaparkan mekanisme pemotongan penyetoran dan pelaporan PPH Pasal 23 di KPP Tulungagung dan untuk mengetahui usaha-usaha yang dilakukan KPP Tulungagung dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul dalam pemotongan penyetoran dan pelaporan PPH Pasal 23. Hasil analisis menunjukkan mekanisme pemotongan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 Mekanisme pemotongan penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 di kantor Pelayanan Pajak Tulungagung dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Undang undang dan menggunakan tarif yang baru yaitu Tarif Per70 dalam Peraturan Perpajakan No Pem-70/PJ./2007. Kendala yang dihadapi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tulungagung dalam mekanisme pemotongan penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 berasal dari dua sumber yaitu dari wajib pajak dan dari aparatur di KPP Tulungagung. Kendala dari wajib pajak yaitu (1) Kurangnya pengetahuan Wajib Pajak di bidang perpajakan. (2) Wajib Pajak tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dan (3) Masih rendahnya kesadaran wajib pajak untuk membayar PPh pasal 23. Sedangkan kendala yang berasal dari aparatur KPP Tulungagung adalah (1) Minimnya jumlah petugas yang mampu memberikan penyuluhan pajak sehingga penyuluhan pajak khususnya tentang PPh pasal 23 belum maksimal dan (2) Kurang maksimalnya kualitas pelayanan yang diberikan oleh petugas di KPP Tulungagung sehingga beberapa wajib pajak mengaku kurang puas atas pelayanan mereka. Usaha-usaha yang Dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Tulungagung untuk Manghadapi Kendala yang Muncul dalam Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah dengan cara (1.) Penyuluhan kepada Wajib Pajak. (2) Menetapkan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang kesadaran atau kepatuhan yang masih rendah. (3) Meningkatkan kualitas aparat perpajakan baik kualitas pengetahuan mengenai perpajakan dan pelayanan pajak serta kualitas moral aparatur pajak. (4) Meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak antara lain dengan memberikan kemudahan pembayaran pajak Terkait dengan permasalahan yang timbul penulis menyarakan (1) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tulungagung harus lebih aktif melakukan penyuluhan perpajakan kepada masyarakat. (2) Untuk menghindari adanya masyarakat yang tidak mengisi formulir SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya KPP tulungagung bisa lebih pro aktif memberikan kesadaran pada wajib pajak bersangkutan (3) Untuk meningkatkan kesadaran wajib dalam dalam membayar pajak KPP tulungagung bisa memberikan rangsangan misalnya berupa hadiah yang diberikan pada wajib pajak yang patuh membayar pajak. (4) Untuk mengatasi minimnya jumlah pegawai yang mampu memberikan penyuluhan pajak Kantor Pelayanan Pajak Tulungagung sebaiknya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelatihan maupun pendidikan perpajakan yang diberikan pada staff di KPP Tulungagung. (5) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada wajib pajak KPP Tulungagung bisa meningkatkan kinerja staffnya.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | ?? ?? |
| Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) > Departemen Akuntansi (AKU) > D3 Akuntansi |
| Depositing User: | library UM |
| Date Deposited: | 28 Feb 2008 04:29 |
| Last Modified: | 09 Sep 2008 03:00 |
| URI: | http://repository.um.ac.id/id/eprint/272235 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
