Ratna Setyawati (2008) Analisis perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji pegawai tetap pada PT. PLN (Persero) unit pelayanan dan jaringan Blitar / Ratna Setyawati. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.
Full text not available from this repository.Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan jabatan dan kegiatan. Pada PT. PLN (Persero) UPJ Blitar perhitungan PPh Pasal 21 dikenakan atas gaji pegawai tetap yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) APJ Kediri selaku kepala distribusi pelayanan jaringan listrik sekarisidenan Kediri. PPh Pasal 21 dipotong dan disetorkan atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan dari PT. PLN (Persero) selaku pemberi kerja yang merupakan pelunasan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk megetahui (1) Mekanisme Perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap pada PT. PLN (Persero) UPJ Blitar (2) Prosedur pelunasan/pembayaran PPh Pasal 21 dan (3) Perlakuan Akuntansi atas PPh Pasal 21. Metode pemecahan masalah yang digunakan dalam penulisan Tugas akhir ini adalah (1) Analisis mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap (2) Analisis prosedur pelunasan/pembayaran PPh Pasal 21 dan (3) Analisis perlakuan akuntansi atas PPh Pasal 21. Hasil penulisan Tugas Akhir ini yaitu (1) Mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 pada PT. PLN (Persero) UPJ Blitar yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) APJ Kediri telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku saat ini. Kesulitan-kesulitan yang dihadapi diantaranya yaitu tidak semua pegawai memiliki NPWP serta berubahnya status Wajib Pajak seperti tambahan anak (2) Pelunasan dan pembayaran PPh Pasal 21 dilakukan oleh Bagian SDM dan Bagian Anggaran Keuangan yang lebih mengetahui masalah keuangan dan kepegawaian PT. PLN sehingga dapat memperkecil resiko kesalahan dalam pembukuan perusahaan (3) Untuk akuntansinya PT. PLN (Persero) telah melakukan pembukuan dengan baik untuk pembayaran gaji pegawai tetap serta pemotongan PPh Pasal 21. Untuk memaksimalkan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 pada PT. PLN (Persero) UPJ Blitar sebaiknya bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP segera mendaftarkan diri untuk mempermudah administrasi dalam pembayaran pajak. Selain itu setiap pegawai yang berubah status Wajib Pajaknya wajib memberitahukan kepada perusahaan selaku pemotong pajak sebelum masa pembayaran pajak agar perhitungan PPh Pasal 21 sesuai kenyataan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | ?? ?? |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) > Departemen Akuntansi (AKU) > D3 Akuntansi |
Depositing User: | library UM |
Date Deposited: | 27 Mar 2008 04:29 |
Last Modified: | 09 Sep 2008 03:00 |
URI: | http://repository.um.ac.id/id/eprint/272231 |
Actions (login required)
View Item |