Perjuangan sengketa tanah rakyat Kabupaten Sampang tahun 2000-2004 / A. Rofiq Iskandar - Repositori Universitas Negeri Malang

Perjuangan sengketa tanah rakyat Kabupaten Sampang tahun 2000-2004 / A. Rofiq Iskandar

Iskandar, A. Rofiq (2010) Perjuangan sengketa tanah rakyat Kabupaten Sampang tahun 2000-2004 / A. Rofiq Iskandar. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Iskandar A. Rofiq. 2010. Perjuangan Sengketa Tanah Rakyat Kabupaten Sampang Tahun 2000-2004. Skripsi Jurusan Sejarah FIS Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Drs. Nurhadi M.Pd M.Si (II) Dr. Abd. Latif Bustami M.Si Jurusan Pendidikan Jasmani FIK Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Dra. Sulistyorini M Kata kunci Sengketa Tanah Perjuangan Kepemilikan Tanah Pengaraman Sampang (Madura) Dilandasi oleh kesadaran yang selama ini tertekan oleh kekuasaan yang selalu tidak memihak pada petani serta didasari oleh latar belakang historis maka rakyat di tiga desa Kecamata Torjun Kabupaten Sampang yakni Desa Ragung Pangarengan dan Apa an mulai mengorganisir diri melalui kekuatan yang berbasis pada rakyat/warga pewaris hak tanah dari leluhurnya. Pada tanggal 15 Oktober 2000 resmilah terbentuk (GRPT Gerakan Rakyat Pembebasan Tanah) yang merupakan satu-satunya wadah yang mewakili perjuangan masyarakat dalam menuntut dikembalikannya hak-hak tanah pada tiga desa. Hanya satu tujuanya adalah menuntut dikembalikannya hak-hak tanah rakyat yang dulu dirampas atau dibebaskan paksa oleh Pemerintah Kolonial Belanda dan kini dikuasai oleh PT. Garam. Peneliti mengambil periode Tahun 2000 karena jatuhnya pemerintahan Soeharto merupakan titik awal bagi masyarakat Indonesia meraih kemerdekaannya kembali dan terbentuk GRPT (Gerakan Rakyat untuk Pembebasan Tanah) yang merupakan satu-satunya wadah yang mewakili perjuangan masyarakat dalam menuntut kembalikannya hak-hak tanah pada tiga desa dan Tahun 2004 GRPT adanya kesepakatan bersama penyelesaian sengketa kepemilikan tanah pengaraman dengan PT. Garam Kabupaten Sampang yang persetujuan rapat kerja TIM Penaganan Permasalahan Tanah Pengarman di Madura pada hari senin 12 April 2004. Tujuan Penelitian ini dengan cara menjawab rumusan masalah (1) Bagaimana kondisi Geografi dan Kependudukan Kabupaten Sampang (2) Bagaimana latar belakang penguasaan tanah rakyat Kabupaten Sampang tahun 2000-2004 (3) Bagaimana proses perjuangan sengketa tanah rakyat Kabupaten Sampang tahun 2000-2004 . Metode yang digunakan penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian sejarah melalui pendekatan sejarah sosial dengan bentuk penulisan deskriptif naratif. Langkah-langkahnya terdiri dari lima tahap yaitu (1) pemilihan topik (2) pengumpulan sumber (3) verifikasi (kritik sejarah keabsahan sumber) (4) Interpretasi dan (5) penulisan. Hasil penelitian ditemukan fakta bahwa masyarakat tiga desa Ragung Pangarengan dan Apa an dengan didirikannya perusahaan garam pemerintah semakin nyatalah adanya indikasi akan dikuasai ladang-ladang garam rakyat yang sudah mereka kelola turun-temurun secara tradisional. Tindak lanjut yang nyata dari indikasi ini pada tahun 1921 secara resmi pemerintah Hindia Belanda mendirikan Jawatan Ragie Garam dengan fasilitas Zout Monopoli Ordonantie yang disempurnakan pada tahun 1921 itu juga dengan Staatblad no. 140. Istilah tersebut kemudian oleh masyarakat Torjun dikenal dengan nama jaman rigiek . Pada tahun 1934 pemerintah Hindia Belanda melarang rakyat tiga desa untuk memproduksi garam. Khusus di Desa Ragung penduduknya dilarang membuat garam di perladangan mereka pada kawasan areal yang sudah ditentukan. Tak ada satupun penduduk yang menentang kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kolonial ini menentang berarti akan berhadapan dengan hukuman kurungan penyiksaan bahkan penghilangan jiwa. Antara tahun 1937-1938 pemerintah Hindia Belanda melakukan pemetaan (pemasangan patok-patok batas) dan rehabilitas lahan sesuai dengan metode yang akan dikembangkan dalam pengelolaan produksi garam. Dan pada tahun 1939 diterbitkan peta buatan Hindia Belanda pada masing-masing desa (di ketiga desa). Sengketa kepemilikan tanah pengaraman di Desa Ragung Pangarengan dan Apa an Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Madura dilakukan oleh petani garam dan keturunan pemilik tanah yang tergabung dalam GRPT yang tujuan gerakan ini menuntut dikembalikannya hak-hak tanah yang dulu dirampas atau dibebaskan paksa oleh pemerintah kolonial Belanda dan kini dikuasai PT. Garam (Persero). Kembalikan tanah rakyat kepada pemiliknya rakyat yang juga dipengaruhi oleh faktor segi sosial budaya ekonomi dan politik. Meskipun perlawanan petani tidak berhasil direbut kembali tanahnya tetapi pada tanggal 12 April 2004 muncul kesepakatan antara petani dan PT. Garam serta beberapa unsur institusi pemerintah Jawa Timur bahwa tanah yang dikuasai oleh PT. Garam disarankan bagi peneliti selanjutnya meneliti dampak sengketa tanah pengaraman bagi masyarakat tiga Desa Ragung Pangarengan dan Apa an baik dari segi ekonomi sosial dan budaya. Disarankan bagi semua yang terlibat langsung atau tidak mampu jadi pihak netral dan penengah dari pihak yang bersengketa dalam pertimbangan dalam mengambil suatu kebijakan.Terutama kebijakan yang berkaitan dengan pengaraman III di Kecamatan Torjun Sampang. Sehingga pengambilan kebijakan bukan hanya untuk kepentingan politik yang menguntungkan salah satu kelompok tetapi juga untuk kesejahteraan bersama.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Sejarah (SEJ) > S1 Ilmu Sejarah
Depositing User: Users 2 not found.
Date Deposited: 02 Jul 2010 04:29
Last Modified: 09 Sep 2010 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/91349

Actions (login required)

View Item View Item