Pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata di pengadilan negeri pamekasan / Faradivana - Repositori Universitas Negeri Malang

Pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata di pengadilan negeri pamekasan / Faradivana

Faradivana (2010) Pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata di pengadilan negeri pamekasan / Faradivana. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Divana Fara. 2009. Pelaksanaan eksekusi Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Pamekasan. Skripsi Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Malang. Pembimbing (1) Drs. Kt. Diara Astawa S. H. M. Si. (2) Sutoyo S.H. M.Hum. Kata Kunci Eksekusi Perkara Perdata Eksekusi merupakan suatu rangkaian putusan hakim yang merupakan pengakhiran dari proses perkara perdata yang menyangkut hak kewajiban seseorang dalam suatu perkara atau persengketaan ketentuan eksekusi juga mengatur bagaimana putusan Pengadilan dapat dijalankan atau bagaimana suatu ganti rugi dapat diwujudkan sebagai akibat dari adanya pelanggaran hukum perdata. Apabila suatu perkara tidak dapat diselesaikan secara damai oleh pihak pihak yang berperkara maka jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah meminta penyelesaian melalui Pengadilan Negeri yang berwenang. Gugatan yang di ajukan kepada ketua Pengadilan Negeri itu disebut perkara perdata. Suatu perkara perdata ini diajukan oleh pihak yang bersangkutan kepada Pengadilan untuk mendapatkan pemecahan atau penyelesaian. Pemeriksaan perkara memang diakhiri dengan putusan akan tetapi dengan dijatuhkan putusan saja belumlah selesai persoalannya. Putusan itu harus dapat dilaksanakan atau dijalankan. Suatu putusan pengadilan tidak ada artinya apabila tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan putusan hakim atau eksekusi pada hakekatnya tidak lain adalah realisasi dari pada kewajiban pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Syarat-syarat proses pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan (2) Macam-macam pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan (3) Proses pelaksanaan eksekusi perkara perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan dan (4) Kendala yang ada di dalam pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan. Manfaat penelitian ini diantaranya yaitu (1) Bagi peneliti yaitu menambah wawasan pengetahuan dan pengalaman terkait dengan kegiatan penelitian dilapangan mengetahui dan memahami secara mendalam mengenal manfaat tata cara serta praktek pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan mempraktekkan teori penelitian selama perkuliahan di jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang pengalaman melaksanakan penelitian diharapkan dapat menjadi bahan dalam melaksanakan penelitian lebih lanjut (2) Bagi jurusan Hukum dan Kewarganegaraan yaitu menambah sumber bacaan serta kajian terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi dan sebagai bahan acuan bagi peneliti berikutnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan (3) Bagi Pengadilan Negeri ii Pamekasan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan. Jenis penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif karena di dalam penelitian kualitatif dilihat dari sisi definisinya merupakan penelitian yang memanfaatkan wawancara terbuka untuk menelaah dan memahami sikap pandangan perasaan dan perilaku individu atau sekelompok orang. Sehingga penelitian kualitatif bermaksud memahami fenomena tentang apa yang dialami subjek penelitian. Hasil penelitian (1) Syarat-syarat proses pelaksanaan eksekusi adalah menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap putusan tidak dijalankan secara sukarela putusan yang dapat dieksekusi bersifat kondemnatoir eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri (2) Macam-macam pelaksanaan eksekusi yaitu eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar sejumlah uang eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan dan eksekusi riil (3) Proses pelaksanaan eksekusi adalah peringatan atau aanmaning surat perintah eksekusi dan berita acara eksekusi (4) Kendala yang ada di dalam pelaksanaan eksekusi adalah berhubungan dengan kurangnya kesadaran hukum masyarakat pihak yang tereksekusi sehingga menentang petugas ata pelaksana kurang kompaknya antara pelaksana dengan instansi sehingga pelaksanaan eksekusi tidak bisa berjalan dengan lancar adanya perlawanan dari pihak ketiga dan dari segi keamanan yang kurang mendukung. Berdasarkan pada hasil penelitian ada beberapa saran di dalam pelaksanaan eksekusi yaitu (1) Demi kelancaran eksekusi hendakya pemohon eksekusi sebelum mengajukan permohonan eksekusi supaya berkonsultasi terlebih dahulu ke pengadilan untuk mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi sehingga jauh-jauh sebelumnya dapat dipersiapkan syarat-syarat tersebut (2) Di dalam putusan hakim pasti mempunyai kekuatan eksekutorial yaitu kekuatan yang mempunyai kepala putusan yang berbunyi Demi Keadilan berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa Jadi putusan itu harus dapat dilaksanakan atau di jalankan. (3) Di dalam pelaksanaan eksekusi petugas hendaknya memperlakukan pihak tereksekusi secara manusiawi (4) Perlu adanya kerja sama yang baik antara instansi terkait.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Depositing User: Users 2 not found.
Date Deposited: 25 Mar 2010 04:29
Last Modified: 09 Sep 2010 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/87484

Actions (login required)

View Item View Item