Kebijakan pengembangan pendidikan agama pasca undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah di Kabupaten Pasuruan / Moh. Syukron Aby - Repositori Universitas Negeri Malang

Kebijakan pengembangan pendidikan agama pasca undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah di Kabupaten Pasuruan / Moh. Syukron Aby

Aby, Moh. Syukron (2010) Kebijakan pengembangan pendidikan agama pasca undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah di Kabupaten Pasuruan / Moh. Syukron Aby. Masters thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Aby Syukron Moh 2010. Kebijakan Pengembangan Pendidikan Agama Pasca UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di Kabupaten Pasuruan. Tesis Program Studi Manajemen Pendidikan. Program Pascasarjana. Universitas Negeri Malang. Dosen Pembimbing (I) Prof. Dr. Hendyat Soetopo M. Pd. (II) Dr. H. Imron Arifin M. Pd. Kata Kunci Kebijakan Pendidikan Agama UU Nomor 32 tahun 2004 District Regency Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdampak juga bagi otonomi pendidikan. Dengan demikian konsekuensi logis bagi proses pembuatan kebijakan pendidikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota adalah perlu dilakukan penyesuain diri dari paradigma lama manajemen pendidikan menuju paradigma baru manajemen pendidikan masa depan yang lebih bernuansa otonomi dan lebih demokratis. Otonomi di bidang pendidikan dipahami sebagai pemberian kewenangan yang luas nyata dan bertanggung jawab secara profesional untuk mengambil prakarsa dan merumuskan perencanaan pendidikan secara partisipatif koordinatif dengan memberdayakan segenap potensi sumber daya perencanaan yang dimiliki. Sejalan dengan hal tersebut yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan potensi itu Pemerintah Kabupaten Pasuruan ahirnya mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2001 tentang organisasi tata kerja dinas Pendidikan yang didalamnya mengakomodir tentang pendidikan keagamaan pada satu subdinas/bidang tersendiri yaitu Pergurag. Mengapa Kebijakan tersebut ada di Kabupaten Pasuruan sementara di Kabupaten dan Kota lain di Propinsi Jawa Timur belum ada. Penelitian tentang Kebijakan Pengembangan Pendidikan Agama Pasca UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di Kabupaten Pasuruan.. Kemudian dielaborasi ke dalam pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut 1). Bagaimana interpretasi dan formulasi para pengambil kebijakan di lingkungan pemerintah Kabupaten Pasuruan terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terkait dengan kebijakan pengembangan Pendidikan Agama 2). Bagaimana implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terkait dengan pelaksanaan dan kebijakan pengembangan Pendidikan Agama di Kabupaten Pasuruan 3). Apakah sinkronsasi Peraturan-peraturan daerah (Perbup Nomor 13 Tahun 2001 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 terkait dengan kebijakan pengembangan Pendidikan Agama di Kabupaten Pasuruan Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kasus. Teknik pengumpulan data utama adalah in depth interview kemudian dilengkapi dengan documentation study dan participant observation. Analisis data dilakukan secara terus menerus sejak pengumpulan data hingga penulisan sebagai bagian dari proses trianggulasi. Dari penelitian ini diperoleh temuan-temuan tentang 1). Interpretasi dan formulasi para pengambil kebijakan di lingkungan pemerintah Kabupaten Pasuruan terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terkait dengan kebijakan pengembangan Pendidikan Agama Setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam hal ini Dinas Pendidikan mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang cukup signifikan dibandingkan dengan dinas-dinas lain yang ada di Kabupaten Pasuruan Bahkan dalam menanggapi pemberlakuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan Perda atau keputusan khusus dalam mengoperasionalisasikan isi undang-undang tersebut yaitu Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2001 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan yang salah satu didalamnya memuat tentang Subdin PERGURAG (Perguruan Agama Islam) yang membawahi pendidikan Agama yaitu a). RA-BA-TA ( Roudlatul Atfal Bustanul Atfal dan Tarbiyatul Atfal) b). MI-MTs (Madrasah Ibtidaiyah-Madrasah Tsanawiyah) c). MA (Madrasah Aliyah) MADIN-PONTREN (Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren) 2). Implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terkait dengan pelaksanaan dan kebijakan pengembangan Pendidikan Agama di Kabupaten Pasuruan yang dikelompokkan ke dalam 4 bidang yang ingin dicapai selama 5 tahun yaitu (a) pemerataan dan perluasan pendidikan dengan melalui peningkatan persentase penduduk yang dapat menyelesaikan pendidikan MI MTs dalam program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (b) peningkatan mutu dan relevansi pendidikan serta daya saing lulusan dengan melalui peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan dasar dan menengah (c) peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan dengan melalui peningkatan proporsi pendidik dan tenaga kependidikan RA Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang memiliki kualifikasi pendidikan minimum D-IV/S1 dan (d) peningkatan mutu manajemen layanan pendidikan dengan melalui Peningkatan kualitas manajemen layanan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan secara efektif efisien transparan dan akuntabel. 3). Ada singkronisasi antara Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2001 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan yang salah satu didalamnya memuat tentang Subdin PERGURAG (Perguruan Agama Islam) dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Beberapa saran dalam penelitian ini adalah (1) pembuat keputusan kebijakan tingkat daerah. Pertama meningkatkan komitmen terhadap pembangunan di bidang pendidikan khususnya pengembangan pendidikan agama diharapkan terus diperkuat dengan menempatkan pembangunan bidang pendidikan sebagai prioritas utama. Kesediaan Kepala Daerah baik Bupati maupun DPRD terjun langsung dalam proses formulasi implementasi serta evaluasi kebijakan publik dibidang pendidikan akan berdampak pada respon Gayung Bersambut baik dari iternal dan eksternal daerah. Dengan demikian sangat mendukung terhadap pencapaian keberhasilan pembangunan pendidikan secara maksimal Kedua meningkatkan komitmennya terhadap pembangunan sektor pendidikan mendukung kepada seluruh satuan kerja untuk terus membangun koordinasi yang solid memberi dukungan terhadap pengalokasian anggaran pendidikan meningkatkan fungsi kontrol terhadap imlementasi kebijakan (2) Kepala Dinas Pendidikan agar melakukan hal-hal Untuk menformat bahwa dampak Kebijakan Pengembangan Pendidikan Agama di Kabupaten Pasuruan tidak hanya dunia pendidikan dalam arti sempit akan tetapi diharapkan berdampak lebih luas yaitu dampak tidak langsung terhadap sentuhan kehidupan yang nyata yakni pada sentuhan kebutuhan tenaga kerja sebagai upaya untuk mengatasi problem pengangguran diharapkan penataan jabatan structural dan fungsional lebih professional terus meningkatkan kompetensi di bidang kebijakan pendidikan terus memberdayakan peranan dan fungsi Dewan Pendidikan meneliti dan mengembangkan implementasi Kebijakan Pengembangan Pendidikan Agama melalui tim Litbang terus meningkatkan fungsi koordinasi dan singkronisasi dengan satuan kerja terkait di bidang pendidikan terus mengadakan koordinasi konsultasi bidang pendidikan dengan Pemerintah terus melakukan penuntasan sosialisasi lanjutan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada sekolah dalam mengelola pembelajaran (3) Kepala Sekolah agar melakukan hal-hal terus meningkatkan kompetensi di bidang perencanaan jangka pendek menengah dan pendek terus memberdayakan segala potensi khususnya dengan Komite Sekolah bersama Komite Sekolah berupaya meningkatkan kompetensi teknis personal dan sosial para tenag guru (4) peneliti lain masih sangat berpeluang untuk mengembangkan dan meneliti lebih dalam tentang Kebijakan Publik Bidang Pendidikan khusunya pendidikan agama dalam konteks Otonomi Daerah di Pemerintah Kabupaten / Kota daerah lain di Indonesia.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) > Departemen Administrasi Pendidikan (AP) > S2 Manajemen Pendidikan
Depositing User: Users 2 not found.
Date Deposited: 18 Jun 2010 04:29
Last Modified: 09 Sep 2010 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/57413

Actions (login required)

View Item View Item