Yuliana, Indah Kiki (2015) Perjuangan Rohana Kudus dalam emansipasi perempuan di Tanah Minang tahun 1884-1972 / Indah Kiki Yuliana. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK Yuliana Indah Kiki. 2015. Perjuangan Rohana Kudus Dalam Emansipasi Perempuan di Tanah Minang Tahun 1884-1972. Skripsi Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Dra. Hj. Siti Malikhah Towaf. M.A. Ph.D. Kata Kunci Rohana Kudus Emansipasi Perempuan Tanah Minang Rohana Kudus merupakan salah satu tokoh perempuan dari Tanah Minang yang lahir 20 Desember 1884 di Koto Gadang. Rohana dalam catatan sejarah bangsa Indonesia adalah seorang perempuan yang memiliki kontribusi luar biasa bagi kemajuan bangsa dan negara. Utamanya dalam kasus emansipasi perempuan. Sorotan utama Rohana terhadap kasus emansipasi tersebut dilatarbelakangi oleh kuatnya hukum adat (matriarkat) dan hukum Islam yang berkembang dalam mengatur segala kehidupan perempuan. Penelitian terkait perjuangan Rohana Kudus dalam emansipasi perempuan ini mempunyai tiga rumusan masalah penting yakni 1) bagaimana biografi Rohana Kudus 2) bagaimana pemikiran Rohana Kudus dalam emansipasi perempuan di Tanah Minang dan 3) bagaimana perjuangan Rohana Kudus dalam emansipasi perempuan melalui pendidikan. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode historis. Metode tersebut meliputi penentuan atau pemilihan tema heuristik (pengumpulan sumber) verifikasi (kritik) interpretasi dan historiografi (penulisan kembali). Berdasarkan hasil analisis data tersebut diperoleh tiga kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut. Pertama mengenai biografi seorang Rohana. Rohana Kudus adalah seorang perempuan yang tidak mendapatkan pendidikan informal dalam keluarganya. Rohana lahir dari pasangan Moehammad Rasjad dengan Kiam. Rohana melakukan semuanya secara otodidak baik itu belajar menulis dan membaca. Kedua mengenai gagasan/pemikiran Rohana. Pemikiran yang muncul dilatarbelakangi oleh ketidaksukaan Rohana terhadap hukum adat (matriarkat) yang terlalu membatasi ruang gerak perempuan dari berbagai sisi utamanya pendidikan. Rohana berpikir bahwa ini adalah bentuk marginalisasi perempuan secara terang-terangan. Hal ini yang membuat para perempuan menjadi terisolasi dalam kehidupannya. Ketiga mengenai langkah nyata sebagai bentuk perjuangan Rohana. Rohana mengubah segala bentuk penafsiran yang salah dari hukum adat dan hukum Islam terhadap perempuan. Rohana menyetujui bahwa perempuan juga perlu memiliki kecerdasan kebijaksanaan dan pengetahuan agar dapat seimbang dalam dua ranah yang dijalankan yakni domestik dan publik. Disinilah langkah nyata dari Rohana Kudus dengan membukakan jalan lebar bagi perempuan dalam beroleh pendidikan. Rohana menawarkan dua jenis pendidikan yakni pendidikan nonformal di Kerajinan Amai Setia dan Rohana School serta pendidikan dengan landasan politik melalui Soenting Melajoe. Penelitian mengenai Perjuangan Rohana Kudus Dalam Emansipasi Perempuan di Tanah Minang Tahun 1884-1972 hanya sebagai rekomendasi atau pembuka jalan bagi peneliti lain untuk dapat mengembangkan penelitian selanjutnya mengenai Rohana Kudus. Ada beberapa hal menarik yang masih bisa diteliti semisal mengenai sekolah Rohana yakni Kerajinan Amai Setia yang dikaitkan dengan konsep pemberdayaan perempuan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Sejarah (SEJ) > S1 Pendidikan Sejarah |
Depositing User: | library UM |
Date Deposited: | 11 Jun 2015 04:29 |
Last Modified: | 09 Sep 2015 03:00 |
URI: | http://repository.um.ac.id/id/eprint/55135 |
Actions (login required)
View Item |