Sasanti, Mita Diana (2014) Sengketa lahan antara PT. Margosuko dan masyarakat Kecamatan Dampit tahun 2007-2013 dan nilai pendidikannya / Mita Diana Sasanti. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK Sasanti Mita Diana. 2014. Sengketa Lahan antara PT. Margosuko dan Masyarakat Kecamatan Dampit Tahun 2007-2013 dan Nilai Pendidikannya. Skripsi Jurusan Sejarah Prodi Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (1) Dr. Abdul Latif Bustami M.Si (2) Drs. Nur Hadi M.Pd M.Si. Kata Kunci Sengketa Lahan Perkebunan PT. Margosuko Kecamatan Dampit Indonesia selain dikenal sebagai negara maritim juga lebih dikenal sebagai negara agraris. Tanah sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dalam negara agraris ini. Sebagian besar penduduk Indonesia menggantungkan kehidupannya kepada tanah karena selain bisa dijadikan sebagai sumber penghidupan sehari-hari tanah juga bisa digunakan untuk menentukan tinggi rendahnya status sosial seseorang dalam masyarakat. Karena fungsinya yang sangat penting inilah maka kepemilikan atas tanah sangat rentan menimbulkan perselisihan dan sengketa. Seperti halnya sengketa lahan yang terjadi antara pihak perkebunan PT. Margosuko dengan masyarakat Kecamatan Dampit tahun 2007-2013. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mendeskripsikan latar belakang sengketa lahan yang terjadi antara pihak perkebunan PT. Margosuko dengan masyarakat Kecamatan Dampit tahun 2007-2013 (2) untuk mendeskripsikan kronologi reclaiming yang dilakukan oleh masyarakat dan dalam mengatasi sengketa kepemilikan lahan perkebunan PT. Margosuko Kecamatan Dampit tahun 2007-2013 (3) untuk mengetahui nilai-nilai pendidikan yang terkandung dalam peristiwa sengketa lahan antara pihak perkebunan PT. Margosuko dengan masyarakat Kecamatan Dampit tahun 2007-2013. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian historis (sejarah). Tahap-tahap penelitian sejarah meliputi tahap pemilihan topik tahap heuristik (pengumpulan sumber) verifikasi (kritik sejarah dan keabsahan sumber) interpretasi dan historiografi (penulisan). Hasil penelitian (1) faktor yang melatarbelakangi adanya sengketa lahan di satu sisi dan penjarahan di sisi lain berawal dari sejarah kepemilikan lahan perkebunan Margosuko yang dulunya adalah milik masyarakat Kecamatan Dampit. Abdoel Karim Kertosastro alias Kerto Doel yang pada awalnya bekerja sebagai juru tulis pada perusahaan swasta milik Belanda berhenti dari pekerjaannya dan menjadi pengusaha kain di Pasar Dampit. Selama berjualan kain di Pasar Dampit hasil dari berjualan dan upah ketika menjadi juru tulis dibelikan tanah oleh Kerto Doel. Tanah itu sebagian dibeli dari saudaranya dan sebagian dibeli dari masyarakat. Sedikit demi sedikit akhirnya Kerto Doel mampu membeli tanah dengan jumlah yang sangat luas sehingga pada tahun 1923 terbentuklah perkebunan PT. Margosuko yang menaungi banyak perkebunan-perkebunan lain di Jawa Timur. Setelah perkebunan berkembang dengan pesat ada peraturan pembatasan kepemilikan tanah yang diatur dalam UUPA 1960. Sehingga dengan adanya peraturan tersebut luas perkebunan PT. Margosuko yang pada waktu itu mencapai 332 Ha sejumlah 233 Ha dijadikan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) dan 99 Ha sebagai hak milik. Kemudian pada tahun 2007 ketika kepemimpinan PT. Margosuko berada di generasi ketiga terbit Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli antara masyarakat dengan PT. Margosuko. Tanah yang diperjualbelikan tersebut adalah tanah pemerintah yang berstatus Hak Guna Usaha selain itu pada tahun-tahun berikutnya masyarakat menemukan banyak penyimpangan yang dilakukan oleh PT. Margosuko terhadap tanah Hak Guna Usaha. Hal ini lah yang kemudian memicu adanya konflik horizontal antara masyarakat dengan PT. Margosuko. (2) Upaya-upaya yang ditempuh oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik ini adalah dengan jalur hukum maupun non-hukum. Salah satu jalur hukum yang ditempuh oleh kedua belah pihak adalah pelaporan kepada Polres Malang terkait adanya penyimpangan-penyimpangan menurut masyarakat dan laporan adanya penyerobotan lahan serta penjarahan oleh PT. Margosuko sedangkan salah satu jalur non hukum yang ditempuh adalah adanya mediasi kedua belah pihak yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Dampit pada tahun 2012. (3) Nilai-nilai pendidikan yang dapat diambil dari permasalahan ini adalah nilai keadilan sosial nilai toleransi nilai moral serta nilai persatuan dan kerukunan. Berdasarkan hasil penelitian di atas maka penulis memberikan beberapa saran kepada pihak-pihak yang bersangkutan sebagai berikut (1) Pemerintah Kabupaten Malang dapat menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat baik dengan sesama masyarakat pengusaha maupun dengan pemerintah secara adil sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dan tidak tebang pilih serta tanggap dalam setiap permasalah yang memicu timbulnya konflik (2) Masyarakat Kecamatan Dampit agar lebih kritis dan selektif dalam menerima berita-berita yang datang dari luar dan mencari tahu kebenarannya sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita yang dihembuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang pada akhirnya bisa merugikan dan memecah belah masyarakat (3) PT Margosuko agara mampu menjaga eksistensi perusahaan dan tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat (4) Peneliti selanjutnya diharapkan mampu menggali lebih dalam lagi akar dari konflik tersebut membahas mengenai hasil laporan yang dilakukan oleh keduabelah pihak terhadap Polres Malang serta membahas masalah sengketa lahan ini sampai pada tahap keputusan hukum terakhir (in kracht).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Sejarah (SEJ) > S1 Pendidikan Sejarah |
Depositing User: | library UM |
Date Deposited: | 21 May 2014 04:29 |
Last Modified: | 09 Sep 2014 03:00 |
URI: | http://repository.um.ac.id/id/eprint/54694 |
Actions (login required)
View Item |