Hubungan kewenangan Kepala Daerah dengan DPRD dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Malang / Didik Purnomo - Repositori Universitas Negeri Malang

Hubungan kewenangan Kepala Daerah dengan DPRD dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Malang / Didik Purnomo

Purnomo, Didik (2018) Hubungan kewenangan Kepala Daerah dengan DPRD dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Malang / Didik Purnomo. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Purnomo Didik. 2017. Hubungan Kewenangan Kepala Daerah Dengan DPRD dalam Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Malang. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Uneversitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Dr. Nuruddin Hady SH. MH (II) Drs. Suparlan Al Hakim M.Si. Kata Kunci Kewenangan Pemerintahan Daerah APBD APBD merupakan instrumen keuangan daerah sangatlah penting dalam mendorong pembangunan di daerah. Tanpa pembiyayaan yang cukup maka daerah dalam menyelenggarakan tugas kewajiban serta kewenangan yang ada padanya dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya yang merupakan ciri pokok yang mendasar dari suatu otonomi daerah menjadi hilang. Kepala daerah dan DPRD merupakan lembaga yang menentukan arah pembangunan daerah hubungaan yang baik diperlukan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kerjasama yang sinergi antara beberapa lembaga pemerintahan. Pemberian wewenang dan peraturan-peraturan yang mengatur kepala daerah dan DPRD memberikan kewenangan untuk digunakan sebagaimana mestinya serta mengangkat demokrasi dan ekonomi di daerah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui hubungan kewenangan kepala daerah dengan DPRD dalam proses penyusunan APBD di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian pada penelitian ini adalah adalah Pemerintahan Kota Malang yang bertempat di jalan Tugu No. 1 Kota Malang. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dokumentasi dan penelitian pustaka. Untuk menjaga keabsahan data dilakukan kegiatan triangulasi data. Kegiatan analisis data dimulai dari tahap persiapan tahap penyusunan rancangan penelitian tahap pelaksanaan penelitian dan tahap penyelesaian Berdasarkan hasil analisis data tersebut diperoleh empat simpulan dari hasil penelitian sebagai berikut. Pertama proses penyusunan di Kota Malang sebagai berikut (1) kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama (2) disepakati KUA dan PPAS dituangkan dalam Nota Kesepakatan kepala daerah dengan DPRD (3) kepala daerah membuat pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai bahan penyusunan RAPBD (4) kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama dan (5) Rancangan Perda tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan walikota tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi dilampiri RKPD KUA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kota tentang APBD dan rancangan peraturan walikota tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturanii perundang-undangan yang lebih tinggi kepentingan umum RKPD KUA dan PPAS serta RPJMD walikota menetapkan menjadi perda dan peraturan walikota. Kedua hubungan kewenangan kepala daerah dengan DPRD dalam proses penyusunan APBD di Kota Malang. Walikota Malang dengan DPRD adalah kemitraan hal ini sesuai dengan tugasnya Walikota Malang sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah seperti mengajukan KUA dan PPAS setelah itu Mengajukan Perda tentang APBD. DPRD Kota Malang selaku wakil dari rakyat merupakan mitra Walikota Malang dalam pengunaan anggaran DPRD Kota Malang haruslah tau arah dan tujuan uang rakyat tersebut akan digunakan untuk apa dan bagaimana sesuai dengan tujuannya untuk mensejahterakan rakyat. Kedua unsur penyelengara pemerintahan daerah memiliki tugas dan kewenangan masing-masing untuk memberikan pelayanan kepada masarakat Kota Malang. Ketiga kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan APBD di Kota Malang. Kendala dalam proses penyusunan APBD di Kota Malang antara lain (a) Terlalu banyak program kerja SKPD (b) Kurangnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang (c) Waktu pembahasan APBD mepet (d) DPRD tidak menjalankan fungsi anggaran dengan baik dan (e) Tarik ulur kepentingan politik. Keempat upaya yang ditempuh dalam mengatasi kendala-kendala dalam proses penyusunan APBD di Kota Malang. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan APBD di Kota Malang antara lain (a) Mengurangi dan menyesuaikan program kerja SKPD (b) Memberikan undangan dan informasi mengenai Musrenbang (c) Berkordinasi dengan pemerintah daerah mengenai jadwal pembahasn (d) Memberikan pelatihan pendalaman kopetensi anggaran dan (e) Melakukan lobbying penyesuaian pendapat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Depositing User: Users 2 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2018 04:29
Last Modified: 09 Sep 2018 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/52264

Actions (login required)

View Item View Item