Program pengembangan potensi wisata religi masjid Cheng Ho berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2016-2025 di Kabupaten Pasuruan / Ikrimatunisa Rizqiah - Repositori Universitas Negeri Malang

Program pengembangan potensi wisata religi masjid Cheng Ho berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2016-2025 di Kabupaten Pasuruan / Ikrimatunisa Rizqiah

Rizqiah, Ikrimatunisa (2018) Program pengembangan potensi wisata religi masjid Cheng Ho berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2016-2025 di Kabupaten Pasuruan / Ikrimatunisa Rizqiah. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

RINGKASAN Rizqiah Ikrimatunisa. 2017. Program Pengembangan Potensi Wisata Religi Masjid Cheng Ho Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025 di Kabupaten Pasuruan. Skripsi Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (l) Dr. Nuruddin Hady S.H. M.H (II) Rusdianto Umar S.H. M.Hum. Kata Kunci Masjid Muhammad Cheng Ho Wisata Religi Peraturan Daerah Wisata Religi Masjid Cheng Ho merupakan wisata religi yang berbeda dengan wisata religi lainnya di Pasuruan yang lebih banyak merupakan wisata religi berupa makam leluhur namun Wisata Religi Masjid Cheng Ho ini merupakan wisata religi dengan daya tarik utamanya adalah Masjid Muhammad Cheng Ho. Masjid Muhammad Cheng Ho merupakan Masjid beraksitertur Tiongkok yang dibangun dengan memadukan unsur-unsur budaya Islam budaya Jawa dan gaya Tiongkok yang dapat dilihat dari warna-warna terang yang menghiasai Masjid tersebut yaitu hijau kuning dan merah. Wisata religi Masjid Cheng Ho telah mengalami perkembangan sejak dikerjakan serius oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan terlebih lagi dengan dimasukkannya Wisata Religi Masjid Cheng Ho dalam Perda No.6 Tahun 2016 tentang RIPPARDA Tahun 2016-2025 sebagai potensi wisata religi untuk kawasan Kabupaten Pasuruan bagian Barat dan dibangun menjadi kawasan wisata terintegrasi dengan wisata kuliner atau pasar wisata Cheng Ho hal tersebut dibuktikan dengan semakin ramainya wisatawan dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara seperti Malaysia Brunei Darussalam Jepang China dan sebagainya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui (1) bagaimana rencana induk pengembangan wisata Kabupaten Pasuruan berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025 di Kabupaten Pasuruan (2) bagaimana program pengembangan potensi Wisata Religi Masjid Cheng Ho berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025 di Kabupaten Pasuruan (3) bagaimana pengelolaan Wisata Religi Masjid Cheng Ho di Kabupaten Pasuruan (4) bagaimana kendala dan solusi yang dihadapi pada implementasi program pengembangan potensi Wisata Religi Masjid Cheng Hoo berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025 di Kabupaten Pasuruan. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Tehnik pengambilan data yang digunakan yaitu melalui observasi wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini yaitu (1) Kepala bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan (2) Kepala bidang kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan (3) Staf bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan (4) Takmir Masjid Muhammad Cheng Ho seksi dakwah dan koordinator imam (5) Takmir Masjid Muhammad Cheng Ho seksi sosial (6) Pedagang Pasar Wisata Cheng Ho (7) Pengunjung Wisata Religi Masjid Cheng Ho. Oleh karenanya teknik analisis data dalamii penelitian ini menggunakan triangulasi sumber data dan triangulasi teknik pengambilan data. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa (1) rencana induk pengembangan wisata Kabupaten Pasuruan berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025 di Kabupaten Pasuruan disesuaikan dengan empat unsur pembangunan wisata Kabupaten Pasuruan yang meliputi (a) Destinasi Pariwisata (b) Industri Pariwisata (c) Pemasaran Pariwisata dan (d) Kelembagaan Pariwisata (2) program pengembangan potensi Wisata Religi Masjid Cheng Ho berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025 di Kabupaten Pasuruan mencakup pengembangan daya tarik wisata pengembangan produk ekonomi kreatif pemasaran Wisata Religi Masjid Cheng Ho melalui event-event yang diadakan di Kabupaten Pasuruan (3) pengelolaan Wisata Religi Masjid Cheng Ho di Kabupaten Pasuruan dilakukan secara mandiri oleh Takmir Masjid Muhammad Cheng Ho namun untuk pengelolaan daya tarik wisata lain yang termasuk di dalam kawasan Wisata Religi Masjid Cheng Ho seperti Pasar Wisata dan Museum Muhammad Cheng Ho dilakukan secara terpisah antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan (4) kendala yang dihadapi pada implementasi program pengembangan potensi Wisata Religi Masjid Cheng Hoo berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025 di Kabupaten Pasuruan yaitu kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya wisata sehingga solusi yang ditawarkan adalah melalui pembinaan secara informal yang bersifat kekeluargaan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Depositing User: Users 2 not found.
Date Deposited: 12 Jan 2018 04:29
Last Modified: 09 Sep 2018 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/52248

Actions (login required)

View Item View Item