Kholifatunnisa', Nurisma (2016) Presepsi masyarakat Dusun Karanganyar terhadap berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 10 tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran di Dusun Karanganyar Desa Cukurgondang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan / Nurisma Kholifatunnisa'. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK Kholifatunnisa Nurisma. 2016. Persepsi Masyarakat Dusun Karanganyar Terhadap Berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Dusun Karanganyar Desa Cukurgondang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Skripsi Program Studi S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Prof. Dr. H. Suko Wiyono S.H M.H (II) Drs. I Ketut Diara Astawa M.Si. Kata Kunci Persepsi Masyarakat Peraturan Daerah Pemberantasan Pelacuran. Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk yang tidak sedikit. Penduduk Indonesia terus bertambah setiap tahun ke tahun. Pertambahan penduduk ini tidak disertai pertambahan lapangan pekerjaan sehingga membuat banyaknya pengangguran di masyarakat. Kebutuhan sehari-hari yang harus terpenuhi membuatmasyarakat Indonesia harus melakukan pekerjaan seadanya salah satunya dengan berprofesi sebagai pelacur. Profesi pelacur banyak diminati bagi orang yang tidak memiliki keterampilan khusus. Pelacuran juga banyak terjadi di Kabupaten Pasuruan khususnya di Dusun Karanganyar Desa Cukurgondang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.Persepsi warga mengenai pola interaksi yang dilakukan para PSK terhadap warga mendapatkan respon positif dan negatif. Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah membuat peraturan daerah yang mengatur mengenai pelacuran yakni dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran. Peneitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1Persepsi Masyarakat Dusun Karanganyar Terhadap Isi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2) Tentang Pemberantasan Pelacuran (2) Persepsi Masyarakat Dusun Karanganyar Terhadap Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2001 Pasal 4 ayat (2) tentang Pemberantasan Pelacuran (3) Persepsi Masyarakat Dusun Karanganyar Terhadap Tempat (Lokasi) Pelacuran di Dusun Karanganyar Desa Cukurgondang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara. Wawancara yang dilakukan penelitian ditujukan kepada masyarakat Dusun Karanganyar Desa Cukurgondang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Kegiatan analisis data dengan menggunakan model analisis interaktif dimulai dari tahap (1) pengumpulan data (2) reduksi data (3) penyajian data (4) penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis data maka diperoleh diperoleh tiga simpulan hasil penelitian seebagai berikut. Masyarakat berpendapat bahwa Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Pelacuran Nomor 10 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2) sudah tidak bisa menjawab tantangan dari permasalahan masyarakat Kabupaten Pasuruan. Masih banyak praktek pelacuran yang di ada di Kabupaten Pasuruan khususnya di Dusun Karanganyar yang masih ramai dikunjungi orang. Dalam pasal 4 ayat (2) menyatakan hanya pelacur saja yang mendapatkan sanksi maupun denda seharusnya pihak yang membantu dalam berjalannya praktek prostitusi seperti mucikari orang yang jualan ditempat pelacuran dan para pelanggan yang datang ke tempat pelacuran juga akan dikenakan sanksi hukum yang nyata. Kedua Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan dalam memberantas pelacuran sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No 10 Tahun 2001 Pasal 4 ayat (2) selama ini sudah dilakukan baik dalam bentuk kegiatan patroli dan operasi secara rutin terkait ketertiban dan kesejahteraan sosial. Dalam kegiatan patroli tersebut Satuan Polisi Pamong Praja membawa para pelacur ke Kantor Satpol PP untuk didata. Setelah didata para pelacur dikirim dan dibina di Dinas Sosial yang bertempat di Raci Bangil. Di Dinas Sosial para pelacur diberi keterampilan khusus guna dididik untuk tidak berkecimpung dalam dunia PSK kembali. Namun demikian fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan Pekerja Seks Komersial (PSK) tidak pernah habis dan berkurang. Dalam hal ini ada pola penanganan yang kurang tepat sehingga dampak yang diperoleh dalam setiap operasi maupun patroli pelacur tidak pernah tuntas. Ketiga Ada dua macam persepsi masyarakat tentang lokasi tempat pelacuran yang dekat dengan rumahnya. Sebagian masyarakat merasa dirugikan dan sebagian lainnya merasa diuntungkan. Mayarakat yang dirugikan mengaku bahwa dengan adanya tempat pelacuran di Dusun Karanganyar membuat warga khawatir akan terpengaruh denagn pergaulan dan perkembangan anak. Masyarakat yang merasa diuntungkan yakni bagi masyarakat yang berjualan dan memberikan halaman rumahnya untuk tempat parkir. Mereka mengaku bahwa dengan adnaya tempat pelacuran keluarganya bisa mendapat tambahan uang untuk kehidupan mereka. Karena para pelacur suka membeli makanan atau minuman yang disediakannya dan orang yang beerkunjung ke tempat pelacuran tersebut memarkirkan kendaraannya di halaman rumahnya. Pada tahun 2000 masyarakat Dusun Karanganyar sudah berusaha melakukan penutupan tempat pelacuran tersebut. Namun kira-kira 6 bulan setelah aksi penutupan tersebut para pelacur masih kembali ke tempat pelacuran yang ada di Dusun Karanganyar. Jadi sampai saat ini tempat tersebut masih ramai dikunjungi orang dan masyarakat pun tidak peduli dengan tempat tersebut. Dengan kata lain masyarakat mengabaikan dan membiarkan tempat pelacuran tersebut untuk dikunjungi oleh orang. Beberapa saran dari peneliti diajukan kepada beberapa pihak yakni (1) Kepada Masyarakat Dusun Karanganyar diharapkan turut berperan serta dalam pemberantasan pelacuran yang ada di daerahnya dengan cara bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan (2) Kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan diharapkan segera merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran. Karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak bisa menjawab tantangan dari masyarakat perihal tentang pelacuran yang semakin marak di kalangan masyarakat (3) Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan perlu memberikan keterampilan khusus terhadap para PSK. Harapannya para PSK tersebut tidak kembali dalam masalah prostitusi. Oleh karena itu Dinas Sosial perlu menanamkan keyakinan kepada para PSK bahwa dengan mempunyai keterampilan khusus dapat memberikan dampak yang lebih positif bagi kehidupan bermasyarakat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | ?? ?? |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) |
Depositing User: | library UM |
Date Deposited: | 01 Aug 2016 04:29 |
Last Modified: | 09 Sep 2016 03:00 |
URI: | http://repository.um.ac.id/id/eprint/52080 |
Actions (login required)
View Item |