Erlinasari, Intan (2016) Sinergitas peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa di Desa Manaruwi Kecamatan bangil Kabupaten Pasuruan / Intan Erlinasari. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK Erlinasari Intan. 2016. Sinergitas Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa di Desa Manaruwi Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Skripsi. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan. Fakultas Ilmu Sosial. Universita Negeri Malang. Pembimbing (I) Drs. H. Suparman Adi Winoto S.H M.Hum. (II) Drs. H. Petir Pudjantoro M.Si Kata Kunci Sinergitas Pemerintah Desa Badan Permusyawaratan Desa Desa Dalam rangka keberhasilan Pemerintahan Desa baik dibidang pembangunan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan sinergitas yang utuh dan berkesinambungan di antara Kepala Desa perangkat desa dan BPD hal itu dilakukan agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan semakin berdaya guna. Hubungan BPD dengan Kepala Desa adalah sebagai mitra kerja. Dimana BPD dan Kepala Desa harus melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing. Sehingga terciptalah sinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Tetapi dalam mewujudkan hubungan yang bersinergi selalu ditemui kendala terkadang Kepala Desa tidak transparan dengan BPD. Atau sebaliknya BPD selalu mengatasnamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan (1) sinergitas Pemerintah Desa dan BPD dalam membahas dan menyepakati Peraturan Desa di Desa Manaruwi Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan (2) sinergitas Pemerintah Desa dan BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Manaruwi Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan (3) sinergitas Pemerintah Desa dan BPD dalam melakukan pengawasan pembangunan desa dan kinerja Kepala Desa di Desa Manaruwi Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Penelitian ini menggunakan Deskriptif Kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dokumentasi dan observasi. Untuk menjaga keabsahan data dilakukan dengan cara meningkatkan ketekunan/keajegan pengamatan triangulasi data dan member check. Kegiatan analisis data dimulai dengan tahap persiapan penelitian tahap pelaksanaan penelitian untuk mengumpulkan data menyusun data menganalisis data dan menarik kesimpulan. Serta tahap penyelesaian laporan penelitian untuk mengolah data yang telah diperoleh dan dianalisis secara sistematis. Berdasarkan hasil analisis data tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama Sinergitas antara Pemerintah Desa Manaruwi dan BPD dalam membahas dan menyepakati Peraturan Desa tercermin dari kerjasama Pemerintah Desa Manaruwi dan BPD dalam membuat rancangan mengenai Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa disusun baik oleh Pemerintah Desa atau oleh BPD. Pemerintah Desa dan BPD kemudian mengadakan rapat dengan mengundang para tokoh masyarakat dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Bila Rancangan Peraturan Desa disetujui bersama selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Desa yang baru. Setiap pengambilan keputusan antara BPD dan Pemerintah Desa selalu dengan jalan musyawarah guna mencapai kata mufakat. Kedua Sinergitas antara Pemerintah Desa Manaruwi dengan BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Manaruwi tercermin dari kerjsama melalui penyaluran aspirasi masyarakat saat ada acara Yasinan dan saat berkumpul di Pos Kamling dan kegiatan kerjabakti. Setelah aspirasi tertampung kewajiban BPD menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut kepada Pemerintah Desa Manaruwi. BPD dan Pemerintah Desa Manaruwi melaksanakan Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) guna membahas dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ketiga Sinergitas antara Pemerintah Desa Manaruwi dan BPD dalam melakukan pengawasan pembangunan desa dan kinerja Kepala Desa tercermin dari pengawasan terhadap Peraturan Pemerintah Desa Keputusan Kepala Desa dan APBDesa. BPD dan Pemerintah Desa mengadakan rapat atau musyawarah sebelum melaksanakan program pembangunan desa agar program bisa dilaksanakan dengan baik. BPD memberikan teguran ke Pemerintah Desa Manaruwi bila melakukan kesalahan. Berdasarkan hasil penelitian peneliti menyarankan kepada (1) Bagi Pemerintah Desa Manaruwi hendaknya lebih transparan perihal laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa dan Akhir Tahun Anggaran serta sebaiknya Pemerintah Desa menambah intensitas pertemuan dengan BPD dengan mengadakan rapat agar selalu terjalin kerjasama dengan baik dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa (2) Bagi BPD Desa Manaruwi hendaknya lebih mengutamakan kepentingan bersama dari pada mementingkan kepentingan pribadinya (3) Bagi Masyarakat hendaknya lebih terbuka dan tidak canggung dalam menyampaikan segala kehedaknya kepada BPD Desa Manaruwi agar apa yang dikehendaki oleh masyarakat juga segera direalisasikan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | ?? ?? |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) |
Depositing User: | library UM |
Date Deposited: | 25 May 2016 04:29 |
Last Modified: | 09 Sep 2016 03:00 |
URI: | http://repository.um.ac.id/id/eprint/52024 |
Actions (login required)
View Item |