Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo dalam memutuskan permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur / Annakaa Sukma Hayatillah - Repositori Universitas Negeri Malang

Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo dalam memutuskan permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur / Annakaa Sukma Hayatillah

Hayatillah, Annaka Sukma (2016) Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo dalam memutuskan permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur / Annakaa Sukma Hayatillah. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Hayatillah Annaka Sukma. 2016. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo Dalam Memutuskan Permohonan Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (1) Dr. Nur Wahyu Rochmadi M.Pd M.Si (2) Yuniastuti S.H M.Pd Kata kunci Pertimbangan Hakim Dispensasi Perkawinan di bawah umur. Suatu perkawinan itu adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh manusia yang bertujuanuntuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pihak atau pelaku perkawinan yang belum memenuhi batas umur sesuai dengan undang-undang no 1 Tahun 1974 diperlukan suatu dispensasi dari pengadilan/pejabat lain yang ditunjuk oleh pihak orang tua kedua mempelai. Kenyataan di lapangan masih banyak yang mengajukan permohonan dispensasiperkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Kraksaanyaitutahun 2012 sebanyak90perkara tahun 2013 sebanyak88perkara dantahun 2014 sebanyak 95perkara.Oleh karena itu pengadilan sebagai salah satu pihak yang berperan penting dalam pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur dimana hakim sebagai pembuat keputusan haruslah memiliki pertimbangan dan bertindak lebih bijaksana sertaberhati-hati sehingga tidak mudah memberikan dispensasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan (1) fenomena perkawinan dibawah umur di Kraksaan Kabupaten Probolinggo (2) prosedur permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama (3) pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. Penelitian mengenai Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo Dalam Memutuskan Permohonan Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data penyajian data penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan cross check data untuk membandingkan dan mengecek kembali hasil dokumentasi dan hasil wawancara serta hasil wawancara antar subjek penelitian. Diperolehtigakesimpulan hasil penelitian sebagai berikut. Pertama maraknya perkawinan dibawah umur yang disebabkan oleh beberapa faktor khususnya di Kabupaten Probolinggo menjadikan angka perkawinan dibawah umur setiap tahunnya tidak mengalami penurunan. Kedua Prosedur pengajuan dispensasi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama pada dasarnya hampir memiliki tahapan yang sama meskipun jenis perkaranya berbeda. Ketiga Pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan dispensasi perkawinan itu melihat 2 (dua) aspek yaitu (1) pertimbangan tentang duduk perkara yang meliputi (a) alasan pengajuan permohonan diterima antara lain anak perempuan yang dimohonkan dispensasi sudah hamil di luar nikah anak yang dimohonkan dispensasi sudah menjalin cinta sedemikian eratnya dan tidak dapat dipisahkan lagi anak perempuan yang dimohonkan dispensasi sudah melahirkan anak karena hubungan di luar nikah (b) keterangan para pihak sesuai fakta (c) alat bukti yang diajukan relevan. (2) Pertimbangan tentang hukumnya meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Saran yang diberikan peneliti setelah melakukan penelitian ini antaralain (1) Bagi Hakimdalam proses pemeriksaan di persidangan harus memeriksa alat-alat bukti yang relevan dengan permohonan pemohon agar kebenaran yang terungkap dari keterangan para pihak di persidangan dapat dibuktikan secara pasti Hakim dalam memutuskan suatu perkara dispensasi perkawinan dibawah umur yang diajukan kepadanya harus mencantumkan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan perkara dispensasi perkawinan yang digunakan sebagai dasar putusan agar putusannya tidak cacat. (2) Bagi Orang tua harusnya memikirkan masa depan si anak dengan menyekolahkan anak dengan menempuh pendidikan selama 12 tahun menasehati anak agar tidak menyimpang dari norma-norma yang ada. (3) Bagi Remaja harusnya lebih mengutamakan pendidikan agar cita-cita yang diimpikan dapat terwujud dan memiliki pengetahuan yang luas menghindari pergaulan yang menyimpang dari norma. (4) Bagi Masyarakat harusnya tidak mendukung adanya perkawinan dibawah umur menegur dan menasehati orang tua yang tidak memiliki pengetahuan lebih mengenai perkawinan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Depositing User: Users 2 not found.
Date Deposited: 11 May 2016 04:29
Last Modified: 09 Sep 2016 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/52013

Actions (login required)

View Item View Item