Implementasi kebijakan pemerintah daerah tentang larangan memungut biaya satuan pendidikan di sekolah menengah pertama negeri di Kota Malang / Ari Nopriansyah Rista - Repositori Universitas Negeri Malang

Implementasi kebijakan pemerintah daerah tentang larangan memungut biaya satuan pendidikan di sekolah menengah pertama negeri di Kota Malang / Ari Nopriansyah Rista

Rista, Ari Nopriansyah (2015) Implementasi kebijakan pemerintah daerah tentang larangan memungut biaya satuan pendidikan di sekolah menengah pertama negeri di Kota Malang / Ari Nopriansyah Rista. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Rista Ari Nopriansyah. 2015. Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Tentang Larangan Memungut Biaya Satuan Pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Malang. Skripsi Program Studi S1 Pendidikan dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I)Dra. Arbaiyah Prantiasih M.Si. (II) Rusdianto Umar S.H M.Hum Kata kunci implementasi kebijakan larangan memungut biaya satuan pendidikan Pendidikan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia agar tidak tertinggal dengan bangsa lain. Unsur yang termasuk ke dalam dunia pendidikan adalah kebijakan pendidikan dan memiliki latar belakang yang harus dipertimbangkan salah satunya kebijakan pendidikan tentang larangan memungut biaya satuan pendidikan yang diprogramkan oleh pemerintah untuk melaksanakan wajib belajar sembilan tahun untuk warga negara Indonesia. Salah satu upaya untuk menigkatkan taraf hidup bangsa Indonesia salah satunya melalui pendidikan. Faktor yang berpengaruh dalam dunia pendidikan adalah kebijakan pendidikan salah satunya kebijakan larangan memungut biaya satuan pendidikan yang diprogramkan oleh pemerintah untuk mengimplementasikan wajib belajar sembilan tahun warga negara Indonesia. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pendidikan kota Malang di SMPN 3 Malang SMPN 5 Malang SMPN 18 Malang SMPN 20 Malang SMPN 6 Malang dan SMPN 11 Malang dengan fokus penelitian yaitu (1) acuan dikeluarkannya kebijakan pemerintah daerah tentang larangan memungut biaya satuan pendidikan di kota Malang (2) masalah yang muncul dari implementasi peraturan pemerintah tentang larangan memungut biaya satuan pendidikan setelah diterapkan (3) pemecahan masalah dari pengimplementasian peraturan pemerintah tentang larangan memungut biaya satuan pendidikan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) acuan dikeluarkannya kebijakan pemerintah tentang larangan memungut biaya satuan pendidikan (2) mengidentifikasi masalah muncul dari implementasi peraturan pemerintah tentang larangan memungut biaya satuan pendidikan setelah diterapkan (3) memecahkan masalah yang ada dari pengimplementasian peraturan pemerintah tentang larangan memungut biaya satuan pendidikan. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif non interaktif dengan menggunakan analisis isi. Analisis isi merupakan suatu penelitian yang di dalamnya peneliti berusaha untuk mengidentifikasi dan mempelajari secara mendalam terhadap suatu konsep atau peristiwa yang tidak bisa diamati secara langsung. Fokus penelitian adalah dokumen kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2013 tentang Pengaturan Biaya Satuan Pendidikan Dasar. Acuan kebijakan larangan memungut biaya pada satuan pendidikan yaitu (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (3) UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (4) UU BHP No. 9 Tahun 2009 (5) PP RI No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan antara Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (6) PP RI No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (7) PP RI No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (8) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan (9) Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2013 tentang Pengaturan Biaya Satuan Pendidikan Dasar. Acuan yang menjadi komitmen Pemerintah Daerah Malang adalahPeraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2013 tentang Pengaturan Biaya Satuan Pendidikan Dasar Bab III tentang Larangan dan Pertanggungjawaban pada pasal 5 yang berbunyi (1) Satuan Pendidikan dasar yang diselengarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk/jenis apapun (2) satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang memungut bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/tidak mampu (3) komite sekolah atau kelompok yang dibentuk oleh orang tua/wali murud pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan. Masalah yang muncul dalam implementasi kebijakan tentang larangan memungut biaya satuan pendidikan ada dua poin yaitu belum mampu membiayai siswa berprestasi pada tahap internasional dan sering terjadinya keterlambatan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sampai kesekolah. Pemecahan masalah dalam pengimplementasian kebijakan tentanglarangan memungut biaya satuan pendidikan yang pertama dengan turun langsung untuk melakukan mediasi dengan sekolah agar dapat mensiasati dana turun ke sekolah tidak pada waktunya dan menyampaikan laporan ke Walikota Malang bahwa dana BOS tidak turun ke sekolah pada waktunya dan yang kedua dengan berhutang untuk memenuhi kebutuhan operasional.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Depositing User: Users 2 not found.
Date Deposited: 12 Nov 2015 04:29
Last Modified: 09 Sep 2015 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/51973

Actions (login required)

View Item View Item