Nilai-nilai kearifan lokal dalam tradisi Jamasan Jimat Kalisalak dan upaya pelestariannya di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas / Siti Khotijah - Repositori Universitas Negeri Malang

Nilai-nilai kearifan lokal dalam tradisi Jamasan Jimat Kalisalak dan upaya pelestariannya di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas / Siti Khotijah

Khotijah, Siti (2015) Nilai-nilai kearifan lokal dalam tradisi Jamasan Jimat Kalisalak dan upaya pelestariannya di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas / Siti Khotijah. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

Khotijah Siti. 2014. Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Tradisi Jamasan Jimat Kalisalak dan Upaya Pelestariannya di Desa Kalisalak Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas. Skripsi Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (1) Prof. Dr. Suko Wiyono S.H M.H (II) Nuruddin Hady S.H M.H. Kata Kunci nilai-nilai kearifan lokal tradisi jamasan jimat Kalisalak upaya pelestarian Indonesia mempunyai keberagaman suku bangsa dan budaya. Setiap suku bangsa mempunyai kearifan lokal yang menjadi dasar kehidupannya. Kearifan lokal merupakan gagasan lokal atau setempat yang bersifat bijaksana penuh kearifan bernilai baik bernilai benar indah dan religius yang tertanam serta diikuti oleh anggota masyarakat dan menjadi indentitas dari masyarakat tersebut. Nilai kearifan lokal juga menjadi pedoman bagi masyarakat karena nilai-nilai kearifan lokal tersebut dianggap baik dan benar oleh masyarakat. Tradisi Jamasan Jimat Kalisalak sendiri merupakan salah satu tradisi yang berada di Kabupaten Banyumas tepatnya di desa Kalisalak sehingga disebut Jamasan Jimat Kalisalak. Jamasan Jimat sendiri merupakan proses untuk mensucikan benda-benda pusaka atau jimat dari kotoran yang menepel dengan cara membersihkan benda-benda pusaka atau jimat. Jimat yang dianggap sebagai benda keramat yang memilili tuah atau benda yang di aji-aji merupakan peninggalan dari Raja Amangkurat I dari kerajaan Mataram. Penelitian yang berjudul Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Tradisi Jamasan Jimat Kalisalak dan Upaya Pelestariannya di Desa Kalisalak Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas bertujuan untuk mendeskripsikan (I) gambaran umum lokasi penelitian (II) sejarah tradisi Jamasan Jimat Kalisalak (III) prosesi Jamasan Jimat Klaisalak yang meliputi proses persiapan pelaksanaan dan penutupan Jamasan Jimat (IV) nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dalam tradisi Jamasan Jimat Kalisalak (V) persepsi masyarakat terhadap tradisi Jamasan Jimat dan (VI) upaya pelestarian serta kendala yang dihadapi dalam pelestarian tradisi Jamasan Jimat. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian dilakukan di Desa Kalisalak Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam observasi berperan serta dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan Nilai-nilai kearifan lokal yang tercermin dalam tradisi tersebut yaitu (a) nilai religius (keagamaan) yang tercermin dalam doa bersama yang dipanjatkan kepada Tuhan YME (b) nilai rotong royong tercemin dari berbagai pihak dalam penyelenggaraan tradisi tersebut saling membantu saling gotong royong demi terlaksananya dan suksesnya tradisi ada yang membantu menyiapkan makanan dan minuman gotong royong dalam pendirian tarub dan bersih desa dan sebagainnya (c) nilai kebersamaan tercemin dari berkumpulnya sebagian besar anggota masyarakat dalam satu tempat doa bersama demi keselamatan bersama memohon kelancaran prosesi jamasan (d) nilai saling menghargai tercermin dalam penjamasan benda pusaka karena menjamasan jimat sama halnya kita menghormati serta menghargai benda-benda pusaka peninggalan para pujangga atau leluhur. Sehingga wajib dijaga diuri-uri keberadaannya (e) nilai sosial tercermin dari masyarakat dan pemerintah desa serta Dinas terkait yang secara sukarela membantu terlaksanannya penjamasan Jimat Kalisalak ini sehingga terlaksana dengan lancar baik itu berupa dana makanan minuman dan sebagainya (f) nilai tanggung jawab tercermin dari para Penjamas yang tanpa disuruh sudah siap untuk melaksananakan tugasnya masing-masing (g) nilai ketelitian tercermin dari proses upacara itu sendiri sebagai suatu proses upacara memerlukan persiapan baik sebelum upacara pada saat prosesi maupun sesudahnnya. Persiapan itu tidak hanya menyangkut peralatan upacara tetapi juga tempat waktu pemimpin dan peserta. Semua harus dipersiapkan dengan baik dan seksama sehingga upacara dapat berjalan lancar. Hasil penelitian yang lain juga menunjukkan tetap dipertahankannya tradisi Jamasan Jimat Kalisalak baik oleh masyarakat pemerintah desa dan pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata. Upaya pelestarian yang dilakukakan oleh masyarakat khususnya Kerabat Jimat diwujudkan dengan tetap menjaga keaslian tradisi serta kesakralan tradisi agar tradisi tersebut tetap memiliki ciri khas atau identitas dan tetap terjaga ke asliannya. Upaya yang lainnya partisipasi pemerintah desa untuk ikut serta melestarikan tradisi tersebut agar lebih baik. Partisipasi yang lain datang dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan setempat untuk melestarikan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan tradisi Jamasan Jimat Kalisalak dengan berbagai upaya baik itu publikasi alokasi dana serta menjadikakan desa Kalisalak sebagai desa Adat mulai tahun 2012 yang bekerjasama dengan pemerintah pusat serta adanya kirab untuk menambah meriah dan semarak penyelenggarakan tradisi tersebut tanpa menghilangkan keaslian prosesi Jamasan Jimat Kalisalak. Kemudian hasil penelitian menunjukan bahwa kendala yang dihadapi dalam pelestarian tradisi Jamasan Jimat Kalisalak masih adanya sebagian masyarakat desa Kalisalak yang beranggapan bahwa tradisi tersebut adalah syirik namun hal ini tidak mempengaruhi masyarakat desa Kalisalak yang lain untuk tetap melaksanakan melestarikan serta menjaga tradisi Jamasan Jimat Kalisalak karena yang dimaknai bukan kesyirikan untuk menduakan Tuhan YME namun untuk menghargai para leluhur yang merupakan cerminan dari nilai moral pada masyarakat hal ini dilaksanakan khususnya untuk Raja Amangkurat I yang telah mewariskan benda-benda pusaka atau Jimat yang sebaiknya dijaga agar tidak punah. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disarankan dalam pelaksanaan tradisi Jamasan Jimat tetap menjaga keasliannya dan kesakralannya agar menjadi ciri khas tersendiri dari tradisi tersebut perlunya pembukuan untuk tradisi tersebut agar masyarakat dapat lebih mengenal tradisi tersebut serta tetap melestarikan kebudayaan daerah secara terus-menerus agar tidak tergerus oleh kemajuan zaman.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Depositing User: library UM
Date Deposited: 06 Jan 2015 04:29
Last Modified: 09 Sep 2015 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/51869

Actions (login required)

View Item View Item