Pendapat mahasiswa aktivis Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Universitas Negeri Malang terhadap masuknya perilaku "kumpul kebo" dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tahun 2013 / Eeng Nana Luthfiana - Repositori Universitas Negeri Malang

Pendapat mahasiswa aktivis Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Universitas Negeri Malang terhadap masuknya perilaku "kumpul kebo" dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tahun 2013 / Eeng Nana Luthfiana

Luthfiana, Eeng Nana (2014) Pendapat mahasiswa aktivis Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Universitas Negeri Malang terhadap masuknya perilaku "kumpul kebo" dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tahun 2013 / Eeng Nana Luthfiana. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

Luthfiana Eeng Nana. 2013.Pendapat Mahasiswa Aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri MalangTerhadap Masuknya Perilaku Kumpul Kebo Dalam Rancangan Undang-UndangKitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Tahun 2013. Skripsi. Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Pembimbing (I)Prof. Dr. H. Suko Wiyono S.H. M.Hum (II) Drs. I Ketut Diara Astawa S.H. M.Si Kata Kunci Pendapat Mahasiswa Aktivis BEM UM Kumpul Kebo RUU KUHP Kumpul kebo dalam bahasa Belanda disebut samenleven. Istilah kumpul kebo berasal dari masyarakat Jawa tradisional (generasi tua). Secara sederhana pasangan yang belum kawin tetapi sudah tinggal di bawah satu atap. Perilakunya itu dianggap sama seperti kebo atau kerbau karena melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan. Kumpul kebo terjadi karena berbagai faktor misalnya pada anak-anak muda yang ingin kawin tetapi masih sekolah ataukuliah dan belum diijinkan oleh orang tua sementara kebutuhan biologis mereka ingin dipenuhi sehingga terjadi kumpul kebo dengan pasangannya. Di Indonesia kumpul kebo merupakan perbuatan yang dianggap tidak benar karena melanggar norma agama norma kesusilaan dan norma kesopanan yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu pembuat Undang-Undang memasukkan kumpul kebo ke dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tahun 2013. Pokok masalah dalam penelitian ini yaitu (1)pendapat mahasiswa aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Malang terhadap perilaku kumpul kebo (2) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perilaku kumpul kebo dalam masyarakat (3) pendapat mahasiswa aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Malang terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tahun 2013 yang mengatur tentang perilaku kumpul kebo (4) pendapat mahasiswa aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Malang tentang perlu tidaknya pasal-pasal RUU KUHP yang mengatur perilaku kumpul kebo . Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Untuk pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan prosedur wawancara. Informan dalam penelitian ini adalahmahasiswa aktivis BEM UM lintas fakultas dan dokumentasi pada sumber tertulis. Analisis data dalam penelitian ini yaitu dengan pengumpulan data reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan. Instrumen yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu peneliti sendiri. Untuk menjaga keabsahan data dilakukan triangulasi data. Tahap berikutnya yaitu kegiatan analisis data tahap-tahap pengambilan kesimpulan dan tahap penulisan laporan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut.Pertama terdapat 3 pendapat tentang kumpul kebo menurut mahasiswa BEM UM (1) kumpul kebo yaituapabilaseorang laki-laki dan perempuan tinggal dalam satu rumah melakukan hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan dan mereka masih sama-sama lajang. Kumpul kebo bukan tindakan perzinahan karena pihak-pihak yang melakukannya sama-sama masih lajang. Kalau perzinahan salah satu pihak mempunyai ikatan perkawinan (2) kumpul kebo yaitu apabila ada dua orang lawan jenis tinggal dalam satu rumah tanpa ada ikatan perkawinan dan melakukan hubungan seksual. Dalam agama Islam kumpul kebo dianggapsebagai tindakan perzinahan baik pelaku yang sama-sama lajang atau sudah mempunyai ikatan pekawinan (3) kumpul kebo yaitu apabila seorang laki-lakidan perempuan yang tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan saudara mereka tinggal dalam satu rumah tanpa ada ikatan perkawinan dan melakukan hubungan seksual. Kedua faktor-faktor terjadinya perilaku kumpul kebo antara lain karena kebutuhan biologis yang ingin dipenuhi kurangnya pengawasan dari orang tua kurangnya pemahaman agama kecanggihan teknologi pengaruh lingkungan kurangnya pendidikan seks dari orang tua banyaknya rumah kontrakan masuknya budaya Barat ke Indonesia tersedianya rumah kos yang di dalamnya terdiri dari laki-laki dan perempuan masyarakat yang tidak peka terhadap lingkungannya tidak adanya peraturan yang tegas yang mengatur tentang kumpul kebo dan lunturnya norma-norma sosial dalam masyarakat. Dari semua faktor tersebut kebutuhan biologis adalah faktor utamanya.Ketiga pendapat mahasiswa aktivis BEM UM terhadapRUU KUHP tahun 2013 yang mengatur tentang perilaku kumpul kebo sebagai berikut. (1) tindakan pembuat Undang-Undang mengatur kumpul kebo ke dalam RUU KUHP merupakan suatu langkah postif. Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu harus diadakan pengkajian ulang karena di dalam RUU KUHP tersebut masih banyak kelemahan antara lain mengenai kategori kumpul kebo dan sanksinya yang masih berupa sanksi alternatif yaitu penjara bisa digantikan dengan denda(2) sebaiknya sanski denda dihilangkan dan pelaku kumpul kebo diberi sanksi penjara karena sanksi denda tidak membuat jera. Waktu untuk sanksi penjara sebaiknya ditambah (3) kumpul kebo tidak efektif jika diatur oleh negara karena perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka jadi sulit untuk menanganinya karena pihak yang berwajib sulit untuk mengetahui jika tidak ada pihak yang melaporkan. Kumpul kebo sebaiknya diserahkan kepada masyarakat. Sanksi sosial lebih menimbulkan efek jera. Keempat pendapat mahasiswa aktivis BEMUM tentang perlu tidaknya pasal-pasal RUU KUHP yang mengatur perilaku kumpul kebo sebagai berikut. (1) kumpul kebo perlu diatur dalam RUU KUHP karena kumpul kebo merupakan perbuatan yang tidak bermoral. Mereka berharap RUU KUHP mengenai larangan kumpul kebo disahkan supaya terdapat peraturan resmi yang mengikat masyarakat dan terdapat sanksi yang tegas bagi orang yang melanggar. Akan tetapi sanksi sosial juga harus tetap diterapkan (2) kumpul kebo perlu diatur dalam RUU KUHP tetapi sanksinya selain daripihak yang berwajib juga harus mendapat sanksi dari agama masing-masing (3) kumpul kebo tidak perlu diatur dalam RUU KUHP karena kumpul kebo dilakukan atas dasar suka sama suka jadi kalau tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan tidak ada yang melapor kepada pihak yang berwajib maka sulit untuk menangani kasus kumpul kebo . Setiap daerah mempunyai hukum adat masing-masing jadi pemerintah tidak perlu mengatur masalah kumpul kebo . Dari hasil temuan penelitian di atas maka dapat diajukan saran antara lain (1) Apabila pembuat Undang-Undang mengatur kumpul kebo ke dalam RUU KUHP hal tersebut merupakan suatu langkah positif. Akan tetapi sebaiknya dilakukan pengkajian ulang terhadap kategori perbuatan yang bisa dikatakan sebagai perilaku kumpul kebo . Selain itu jangan sampai pembuat Undnag-Undang memberikan kemudahan bagi pelaku kumpul kebo dengan adanya sanksi alternatif. Sebaiknya sanksi pidana penjara dan denda diterapkan semua supaya menimbulkan efek jera (2) Sebaiknya masyarakat terutama anak-anak muda menghindari perilaku kumpul kebo karena kumpul kebo merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial (3) Untuk peneliti selanjutnya perlu adanya penelitian lanjutan terkait dengan penelitian ini karena sesuai dengan perkembangan zaman pasti akan mengalami perubahan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Depositing User: Users 2 not found.
Date Deposited: 09 Jan 2014 04:29
Last Modified: 09 Sep 2014 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/51776

Actions (login required)

View Item View Item