Reaksi masyarakat terhadap penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak pada kawasan gunung Kelud di Provinsi Jawa Timur / Resty Yunita Armykasari - Repositori Universitas Negeri Malang

Reaksi masyarakat terhadap penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak pada kawasan gunung Kelud di Provinsi Jawa Timur / Resty Yunita Armykasari

Armykasari, Resty Yunita (2013) Reaksi masyarakat terhadap penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak pada kawasan gunung Kelud di Provinsi Jawa Timur / Resty Yunita Armykasari. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kata Kunci Reaksi Masyarakat Gunung Kelud Pengadilan Tata Usaha Negara Sengketa Gunung Kelud merupakan Sengketa masalah batas wilayah antara Kabupaten Blitar denganKabupaten Kediri itu sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian. Salah satu pemicunya adalah surat keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut pengakuan batas wilayah Gunung Kelud yang secara administratif masuk ke Kabupaten Kediri hingga kasus ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar karena Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tanggal 28 Februari 2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Antara Kabupaten Blitar Dengan Kabupaten Kediri Yang Terletak Pada Kawasan Gunung Kelud Di Provinsi Jawa Timur (selanjutnya disebut dengan SK Gubernur No 188/113/KPTS/013/2012 tanggal 28 februari 2012) . Kabupaten Blitar akan menyelesaikan masalah tersebut dengan menyatakan tekad bulatnya hendak menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 09 Maret 2012 dan terdaftar gugatan tersebut pada tanggal 13 Maret 2012. Karena kabupaten Blitar dirugikan atas keputusan Gubernur Jawa Timur yaitu pendapatan daerah berkurang dan sebagian desa di wilayah kabupaten Blitar akan menjadi milik kabupaten Kediri. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan beberapa hal yaitu (1) reaksi masyarakat Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Terhadap Status Gunung Kelud Berdasarkan SK Gubernur No 188/113/KPTS/013/2012 tanggal 28 februari 2012 (2) argumentasi masyarakat Kabupaten Blitar untuk tetap mempertahankan wilayahnya (3) upaya pemerintah dan masyarakat Kabupaten Blitar untuk tetap mempertahankan wilayah yang berada di sekitar gunung kelud yang berdasarkan SK Gubernur No 188/113/KPTS/013/2012 tanggal 28 februari 2012. Penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif jenis penelitian deskriptif. Data penelitian dikumpulkan dari hasil observasi peneliti di desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar hasil wawancara dengan informan dan temuan peneliti di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi wawancara dan dokumntasi terhadap sumber tertulis dan foto yang ada dilokasi penelitian. Instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa instrumen manusia yaitu peneliti sendiri untuk menjaga keabsahan data dilakukan kegiatan ketekunan pengamatan dan trianggualsi data. Kegiatan analisis data tahap pengumpulan data penyajian data tahap pengambilan kesimpulan dan verifikasi. Berdasarkan hasil analisis data tersebut diperoleh tiga simpulan hasil penelitian sebagai berikut pertama Pemkab Kediri bersama Pemprov Jawa Timur merupakan pihak kepentingan yang memiliki tujuan implementasi Keputusan Gubernur. Sedangkan kepentingan Pemkab Blitar berbeda pihak kepentingan ini memiliki sasaran penganuliran surat keputusan di atas. Kedua pihak masing-masing mempunyai maksud yang saling bertentangan. Ketegangan di antara keduanya mempertegas konflik kepentingan yang terjadi dalam penentuan batas wilayah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri. pendapat masyarakat Desa Sumberasri adanya SK Gubernur tersebut sebagian besar masyarakat tidak setuju apabila harus berpindah kewilayahan menjadi Kabupaten Kediri karena sejak dulu masyarakat berpegang teguh bahwa tanah kelahirannya adalah tanah Bung Karno walau bagaimanapun daerah tersebut memiliki kisah tersendiri sehingga masyarakat Blitar melakukan aksi demo ke Surabaya agar memperoleh kepastian tentang status Gunung Kelud dan kepastian tentang wilayah yang menjadi sengketa di dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. Kedua sebagian besar masyarakat Blitar tidak setuju apabila Desa Sumberasri harus berpindah kewilayahan menjadi Kabupaten Kediri karena mengakibatkan pendapatan atau income Kabupaten Blitar berkurang sehingga terhambatnya pembangunan di Blitar serta begitu juga dengan Gunung Kelud yang menjadi salah satu aset Kabupaten Blitar. Ketiga adalah Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan Gugatan ke PTUN untuk mencari kepastian hukum tentang status Gunung Kelud Pemerintah Kabupaten Blitar dan masyarakat yakin bahwa Surat Keputusan Gubernur dapat dibatalkan melalui PTUN dikarenakan Surat tersebut cacat hukum karena Gubernur tidak berwenang dalam penetapan daerah dan yang berwenang adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Penyelesaian perselisihan batas daerah antara kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak pada kawasan Gunung Kelud di Provinsi Jawa Timur masih dalam tahap penyelesaian atau dalam proses gugatan di PTUN Surabaya. Mengamati dan memperhatikan hasil penelitian tentang Reaksi masyarakat terhadap adanya Keputusan Gubernur No 188/113/KPTS/013/2012 Tanggal 28 februari 2012 maka diajukan beberapa saran yaitu (1) Pemerintah Jawa Timur agar memberikan solusi yang terbaik bagi kedua daerah yaitu Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri dengan melakukan mediasi-mediasi yang tidak berat sebelah (2) Pemerintah Desa Sumberasri agar membantu dan mendukung penyelesaian konflik antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri demi terciptanya rasa aman tentram dan damai antara dua daerah dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Blitar khususnya masyarakat Desa Sumberasri untuk tidak terprofokasi dalam kasus sengketa wilayah ini. (3) Kepada Masyarakat Desa Sumberasri tidak mudah terprofokasi yang dapat menimbulkan konflik horizontal antara pihak yang pro dan kontra terhadap masuknya Desa Sumberasri ke Kabupaten Kediri (4) Apapun nanti keputusan PTUN harus menerima dengan lapang dada.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Depositing User: library UM
Date Deposited: 29 May 2013 04:29
Last Modified: 09 Sep 2013 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/51689

Actions (login required)

View Item View Item