Pelaksanaan jam wajib belajar berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan di Kota Mojokerto / Andrian Yuniarti - Repositori Universitas Negeri Malang

Pelaksanaan jam wajib belajar berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan di Kota Mojokerto / Andrian Yuniarti

Yuniarti, Andrian (2012) Pelaksanaan jam wajib belajar berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan di Kota Mojokerto / Andrian Yuniarti. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kata Kunci Pelaksanaan Jam Wajib Belajar PKMBP (Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan) Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan guna membentuk SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas. Kota Mojokerto merupakan kota yang kecil dan padat penduduknya dan tidak mempunyai SDA (Sumber Daya Alam) yang melimpah maka dari itu Pemerintah Kota Mojokerto membangun Kota Mojokerto melalui masyarakatnya atau Sumber Daya Manusianya. Sesuai dengan visi pembangunan Kota Mojokerto yaitu terwujudnya Kota Mojokerto yang sehat cerdas sejahtera dan bermoral maka dari itu Pemerintah Kota Mojokerto mencanangkan PKMBP (Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan) yang mana dalam PKMBP tersebut terdapat program Jam Wajib Belajar. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan pelaksanaan jam wajib belajar berdasarkan Peraturan Walikota No. 17 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan di masyarakat (2) mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat terwujudnya program jam wajib belajar berdasarkan Peraturan Walikota No. 17 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan di masyarakat (3) mendeskripsikan cara mengatasi penghambat terwujudnya pelaksanaan jam wajib belajar di masyarakat. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian kualitatif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan langkah-langkah pengumpulan data Mengorganisasikan data memberi kode mencari penjelasan-penjelasan alternatif penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan dengan ketekunan/keajegan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Jam Wajib Belajar berdasarkan Peraturan Walikota No. 17 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan sudah diterapkan di masyarakat sudah hampir 3 tahun yang dalam pelaksanaannya sudah dapat dikatakan berhasil karena sebagian besar masyarakat sudah menerapkan dan melaksanakan jam 18.00-19.00 WIB adalah sebagai Jam Wajib Belajar. Pihak yang memantau pelaksanaan Jam Wajib Belajar adalah Pokja PKMBP. Setiap hari senin malam Pokja PKMBP melakukan pemantauan atau monitoring Jam Wajib Belajar yaitu dengan cara turun langsung ke rumah-rumah warga. Faktor pendukung pelaksanaan Jam Wajib Belajar yang utama adalah masyarakat. Dukungan dari semua masyarakat sangat penting dalam terlaksananya program Jam Wajib Belajar yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto berdasarkan Peraturan Walikota No. 17 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan karena tanpa adanya dukungan dan respon positif dari masyarakat progran Jam Wajib Belajar tidak akan terlaksana. Adapun juga faktor penghambat dari terwujudnya program Jam Wajib Belajar yaitu faktor ekonomi yaitu dimana para orang tua itu sibuk bekerja untuk mencari uang sehingga mereka tidak memperhatikan pendidikan anak mereka bagaimana sekolahnya maupun anaknya belajar atau tidak pemahaman soal anak dimana orang tua kurang memahami apa yang dibutuhkan anak mereka pendidikan orang tua kenakalan remaja LaporanRutin Satgas Jam Wajib Belajar kepada Posko PKMBP dan dari Posko PKMBP kepada Pokja PKMBP masih belum terlaksana faktor teknisi pada waktu turun hujan saat jadwal monitoring PKMBP. Upaya Pokja PKMBP dalam mengatasi penghambat dalam terwujudnya program Jam Wajib Belajar adalah dengan cara (1) Balai Konseling yaitu untuk menangani anak-anak yang bermasalah (2) pendampingan Keluarga Berlingkungan Pendidikan (KBP) (3) mendirikan kelompok Belajar untuk para pelajar untuk belajar bersama (4) membina anak-anak belajar (5) memberikan bantuan kepada anak-anak yang putus sekolah. Berdasarkan hasil temuan penelitian tersebut peneliti memberi beberapa saransebagai berikut (1) Bagi Pokja PKMBP yaitu lebih meningkatkan pemantauan dan lebih memperhatikan anak-anak yang putus sekolah karena biaya dan yang butuh bantuan (2) Bagi Masyarakat yaitu untuk selalu mendukung program-program pemerintah yang baik untuk pembangunan masyarakat yang berkualitas (3) Bagi anak/siswa yaitu tetap rajin belajar walaupun tidak mempunyai fasilitas belajar karena apa gunanya mempunyai fasilitas belajar tetapi tidak punya niat untuk belajar kerena belajar adalah suatu hal yang sangat penting untuk menjadikan kita anak pintar.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Depositing User: Users 2 not found.
Date Deposited: 20 Sep 2012 04:29
Last Modified: 09 Sep 2012 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/51662

Actions (login required)

View Item View Item