Rahayu, Arini Dwi (2012) Peranan kepala desa dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta waris menurut hukum adat di desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang / Arini Dwi Rahayu. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.
Full text not available from this repository.Abstract
Kata Kunci kepala desa pembagian harta waris hukum adat. Dalam memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat Indonesia dimasa kini dan masa akan datang didalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 maka untuk menyusun hukum nasional diperlukan adanya konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum yang berasal dari hukum adat. Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional. Hukum waris adat adalah hukumyang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan azas-azas hukum waris tentang harta warisan pewaris kepada waris. Hukum waris adat sesungguhnya adalah hukum penerusan kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui proses pembagian warisan pada ahli waris yang berhak di Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang (2) untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa pembagian harta waris di Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang (3) untuk mengetahui peranan Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta waris diantara anggota warga masyarakat di Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang (4) untuk mengetahui hambatan Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta waris dan upaya Kepala Desa dalam menyelesaikan hambatan sengketa pembagian harta waris di Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pengumpulan data meliputi wawancara dan dokumentasi. Untuk menganalisis data peneliti menggunakan reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan untuk mengecek keabsahan temuan peneliti menggunakan beberapa cara yaitu perpanjangan kehadiran peneliti di lapangan dan trianggulasi. Berdasarkan hasil temuan penelitian dilapangan peneliti menemukan (1) proses pembagian harta warisan pada ahli waris yang berhak di Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang prosesnya dilakukan setelah pewaris wafat dibagi sendiri oleh keluarga ahli waris secara musyawarah. Jika pembagian ii secara musyawarah belum mencapai kata sepakat maka permasalahan pembagian harta waris diselesaikan di desa. Pihak kepala desa dan perangkat desa akan ikut membantu menyelesaikannya dalam hal ini pihak kepala desa hanya sebagai mediator untuk memberikan keadilan. Pembagian dilakukan dengan cara dumdum kupat atau berimbang dibagi rata untuk semua ahli waris baik harta berupa sawah maupun ladang. Setelah terjadi kesepakatan dalam pembagian harta warisan dibuat perjanjian secara tertulis untuk dijadikan bukti. (2) faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa pembagian harta waris di Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang dengan rincian sebagai berikut (a) inginnya mendapat bagian harta waris yang lebih banyak (b) faktor ekonomi (c) adanya sifat serakah (d) faktor pembagian yang kurang merata. (3) peranan Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta waris diantara anggota warga masyarakat di Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran kabupaten malang kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa sebagai mediator upaya Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta waris yaitu (a) adanya masalah dalam keluarga pihak ahli waris (b) laporan kepada kepala desa (c) memanggil para pihak (d) kepala desa mendengarkan cerita dari masing- masing pihak (e) mengusahakan perdamaian (f) terjadi kesepakatan (g) menguatkan hasil musyawarah. (4) hambatan dan upaya Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta waris di Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. Hambatanya yaitu (a) banyak anggota keluarga yang ingin menang sendiri (b) banyak argumentasi dari keluarga sehingga sulit mencapai kesepakatan (c) anak laki-laki cenderung minta lebih banyak. Upayanya dalam mengatasi hambatan yaitu (a) Kepala Desa memberikan pengertian dan penjelasan kepada ahli waris (b) Kepala Desa memanggil satu persatu untuk diajak berembuk diberikan pengarahan hingga menemukan titik temu. Berdasarkan penelitian yang dilakukan saran peneliti yaitu (1) utuk Kepala desa guna menunjang kemampuan dalam menangani persengketaan harta waris sebaiknya perlu diadakan penyuluhan atau penataran dalam bidang hukum oleh instansi yang berwenang. (2) sebaiknya harus ada lembaga khusus yang menjadi lembaga pengaduan sengketa masyarakat tujuan yang diharapkan yakni membantu penyelesaian sengketa yang dihadapi masyarakat. (3) agar pemerintah di Indonesia dalam masa pembangunan sekarang ini dapat mencapai sasaran dalam bidang hukum perlu di ciptakan peraturan-peraturan atau undang-undang yang mengenai warisan yang bersifat nasional.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | ?? ?? |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) |
Depositing User: | library UM |
Date Deposited: | 10 Sep 2012 04:29 |
Last Modified: | 09 Sep 2012 03:00 |
URI: | http://repository.um.ac.id/id/eprint/51659 |
Actions (login required)
View Item |