Kesadaran hukum masyarakat Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dalam pendaftaran peralihan hak milik atas tanah secara jual - beli / Victory Luhur Nugroho - Repositori Universitas Negeri Malang

Kesadaran hukum masyarakat Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dalam pendaftaran peralihan hak milik atas tanah secara jual - beli / Victory Luhur Nugroho

Nugroho, Victory Luhur (2012) Kesadaran hukum masyarakat Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dalam pendaftaran peralihan hak milik atas tanah secara jual - beli / Victory Luhur Nugroho. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kata kunci kesadaran hukum masyarakat pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah jual-beli. Masyarakat mempunyai peranan penting dalam pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli. Untuk mewujudkan ketertiban dalam pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli masyarakat tersebut harus mempunyai kesadaran hukum. Kesadaraan hukum bisa terwujud apabila masyarakat tersebut mengetahui memahami bersikap dan berperilaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Kesadaran hukum yang dimaksud adalah kesadaran hukum tanpa paksaan. Berkaitan dengan itu maka diperlukan pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan beberapa hal yang mencakup pemahaman masyarakat Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dalam pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli sikap masyarakat Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dalam pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli perilaku masyarakat Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dalam pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Malang untuk menanamkan kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli dan hambatan serta upaya pemecahan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Malang untuk menanamkan kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dengan alasan peneliti tidak melakukan hipotesis. Subyek penelitian ini adalah masyarakat Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang yang pernah membeli tanah. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data penyajian data penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan teknik keikutsertaan di lapangan ketekunan pengamatan triangulasi. Berdasarkan hasil analisis data tersebut diperoleh lima simpulan hasil penelitian sebagai berikut. Pertama masyarakat Kelurahan Sumbersari sudah memahami pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli. Pemahaman itu meliputi paham terhadap (a) peralihan Hak Milik (b) pendaftaran peralihan Hak Milik (c) tujuan pendaftaran (d) prosedur pendaftaran (e) syarat pendaftaran (f) peran Kantor Pertanahan dan (g) peran PPAT dalam pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli. Namun kurang tepat dalam menjelaskan tujuan prosedur dan syarat pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli. Masyarakat Kelurahan Sumbersari juga tidak mengetahui dasar hukum pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli. Kedua masyarakat Kelurahan Sumbersari sudah bersikap sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Sikap itu meliputi (a) mendaftarkan peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli (b) melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan saat pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli (c) tidak mendaftarkan tanah hasil pembelian yang keadaan tanahnya tidak sesuai dengan surat-surat di akta jual-beli tanah atau sertipikat tanah dan (d) tidak mendaftarakan tanah hasil pembelian yang merupakan objek sengketa di Pengadilan. Namun saat menjelaskan prosedur pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli hanya dijelaskan sampai pembuatan akta jual-beli di depan PPAT. Seharusnya dijelaskan sampai pembuatan sertipikat dan baliknama di Kantor Pertanahan. Ketiga masyarakat Kelurahan Sumbersari sudah berperilaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Perilaku itu adalah (a) membuat akta jual-beli tanah di hadapan PPAT (b) kepemilikan sertipikat tanah dan (c) membaliknamakan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan. Namun masih ada masyarakat Kelurahan Sumbersari yang belum memiliki sertipakat tanah dan membaliknamakan sertipikat tanahnya. Hal ini dikarenakan persepsi masyarakat bahwa untuk mengurus sertipikat tanah membutuhkan waktu yang lama dan sudah merasa cukup dengan memiliki akat jual-beli saja. Keempat Kantor Pertanahan Kota Malang melakukan upaya preventif dan represif untuk menanamkan kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli. Upaya preventif meliputi (a) program pembinaan dan penyuluhan (b) penyedian informasi pelayanan dan brosur informasi pelayanan. Upaya represif melalui Prona yaitu pembuatan sertipikat yang dibiayai oleh APBN. Kelima Kantor Pertanahan Kota Malang mengalami hambatan saat menanamkan kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah secara jual-beli. Hambatan itu adalah (a) lemahnya penegakan hukum (b) minimnya sarana dan prasarana (c) kurangnya penyebaran sistem informasi (d) kurangnya keprofesionalitasan Sumber Daya Manusia dan (e) kurangnya kerjasama dengan pihak masyarakat. Untuk mengatasai hambatan itu upaya pemecahannya adalah (a) pemberian sanksi yang tegas dan reward (b) pengajuan sarana dan prasarana (c) pengembangan sistem informasi pelayanan (d) pengembangan Sumber Daya Manusia dan (e) pembentukan kelompok kerja. Saran yang diberikan adalah (a) bagi Kantor Pertanahan Kota Malang untuk menanamkan kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran peralihan hak Milik atas tanah secara jual-beli hendaknya lebih giat memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat benar-benar mengetahui memahami bersikap dan berperilaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dengan suka rela masyarakat menaati dan mematuhi hukum tersebut dan mendaftarkan tanah yang mereka beli (b) bagi PPAT di wilayah Kota Malang hendaknya ikut serta dalam menanamakan kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran peralihan hak Milik atas tanah secara jual-beli. PPAT hendaknya lebih aktif turun ke masyarakat untuk memberikan informasi mengenai semua hal yang berhubungan dengan masalah jual-beli tanah. Karena PPAT adalah bagian dari Kantor Pertanahan dan penegak hukum di masyarakat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Depositing User: Users 2 not found.
Date Deposited: 17 Jul 2012 04:29
Last Modified: 09 Sep 2012 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/51650

Actions (login required)

View Item View Item