Pola penyelesaian konflik tanah blangguan antara Korps Marinir Baluran dan warga masyarakat Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo / Lailatul Jamila - Repositori Universitas Negeri Malang

Pola penyelesaian konflik tanah blangguan antara Korps Marinir Baluran dan warga masyarakat Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo / Lailatul Jamila

Jamila, Lailatul (2011) Pola penyelesaian konflik tanah blangguan antara Korps Marinir Baluran dan warga masyarakat Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo / Lailatul Jamila. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kata Kunci Pola Penyelesaian Konflik Konflik Tanah Korps Marinir. Konflik tanah Blangguan adalah konflik tanah yang terjadi antara Korps Marinir Baluran dan warga masyarakat Blangguan untuk mendapatkan tanah di dusun Blangguan. Realitas konflik tanah Blangguan terjadi dari zaman orde baru dan sampai pada era reformasi. Konflik ini terjadi dalam waktu kurun waktu yang cukup lama. Apabila konflik tanah Blangguan tidak diselesaikan dengan segera akan menambah potensi konflik yang berkepanjangan sehingga berdampak masyarakat menjadi kacau-balau. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan beberapa hal (1) faktor penyebab tejadinya konflik tanah Blangguan antara Korps Marinir Baluran dan Warga Masyarakat Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo (2) pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tanah Blangguan (3) kronologi konflik tanah Blangguan antara Korps Marinir Baluran dan Warga Masyarakat Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dan (4) cara penyelesaian konflik tanah Blangguan antara Korps Marinir Baluran dan Warga Masyarakat Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. Penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data penelitian dikumpulkan dari hasil observasi peneliti di desa Sumberwaru kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo hasil wawancara dengan para informan dan temuan peneliti di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi wawancara dan dokumentasi terhadap sumber tertulis dan foto yang ada dilokasi penelitian. Instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa instrumen manusia yaitu peneliti sendiri untuk menjaga keabsahan data dilakukan kegiatan ketekunan pengamatan dan triangulasi data. Kegiatan analisis data dimulai dari tahap pengumpulan data tahap reduksi data tahap penyajian data tahap dan tahap mengambil kesimpulan dan verifikasi. Berdasarkan hasil analisis data tersebut diperoleh empat simpulan hasil penelitian sebagai berikut Pertama Faktor penyebab konflik tanah Blangguan yaitu (1) adanya perbedaan persepsi antara Korps Marinir Baluran dan warga masyarakat Blangguan mengenai kepemilikan tanah Blangguan di daerah Timur bukit (2) pembebasan tanah Blangguan oleh Korps Marinir Baluran (3) warga Blangguan mengajukan SHM atas tanah di barat bukit yang diberikan oleh Marinir (4) penutupan akses jalan menuju dusun Blangguan sebagai dampak dilakukannya tukar guling tanah Blangguan dan tanah Kopian. Kedua pihak-pihak yang terlibat konflik tanah Blangguan adalah Korps Marinir Baluran dan warga masyarakat desa Sumberwaru khususnya dusun Blangguan. Masing-masing pihak bersikeras dengan pendirian dan persepsi mereka berkaitan dengan tanah Blangguan. Ketiga Konflik tanah Blangguan berawal dari pembebasan tanah Blangguan di timur bukit yang dilakukan oleh Korps Marinir Baluran dan masyarakat mendapat tanah pengganti di daerah Kopian. Akan tetapi warga masyarakat Blangguan tidak mau pindah ke daerah Kopian sehingga Korps Marinir Baluran memberikan tanah Blangguan di Barat bukit untuk ditempati warga. Pada tahun 2003 Bapak Juhato atas nama warga Blangguan mengajukan permohonan SHM atas tanah di Barat bukit yang mereka tempati ke pihak Desa Sumberwaru. Kemudian dibuat kesepakatan untuk melakukan tukar guling antara tanah Blangguan dengan tanah Kopian. Setelah dilakukan tukar guling tanah tersebut pihak Korps Marinir Baluran melakukan penutupan akses jalan menuju Blangguan yang mengakibatkan warga Blangguan mengalami kesulitan untuk masuk dan keluar Blangguan terutama untuk kendaraan roda empat. Keempat Konflik tanah Blangguan diselesaikan dengan beberapa cara yaitu (1) pembebasan tanah Blangguan di Timur bukit sebagai solusi perbedaan persepsi antara warga Blangguan dan Korps Marinir Baluran mengenai kepemilikan tanah (2) pemberian tanah pengganti untuk ditempati masyarakat Blangguan di daerah Barat bukit sebagai solusi pembebasan tanah yang dilakukan oleh Korps Marinir Baluran (3) tukar guling antara tanah Blangguan dengan tanah Kopian sebagai syarat penerbitan SHM tanah Blangguan Barat (4) pembuatan kesepakatan antara Korps Marinir Baluran dan warga masyarakat Blangguan sebagai solusi penutupan akses jalan menuju Blangguan oleh Korps Marinir Baluran. Mengamati dan memperhatikan hasil penelitian tentang Pola Penyelesaian Konflik Tanah Blangguan antara Korps Marinir Baluran dan Warga Masyarakat Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo maka diajukan beberapa saran yaitu (1) agar dapat membantu untuk memecahkan konflik yang terjadi di masyarakat dan bisa mencegah adanya kekerasan selama konflik itu terjadi pemerintah desa seyogyanya mempelajari konflik yang terjadi di masyarakat (2) agar penyelesaian konflik bisa menguntungkan bagi kedua belah pihak dan konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah tanpa ada kekerasan warga Blangguan sebaiknya lebih peduli dengan hal-hal yang dapat menyebabkan konflik (3) agar tidak terjadi kesalahpahaman antara warga dan Korps Marinir Baluran yang dapat menyebabkan konflik pihak Korps Marinir seyogyanya memberikan penjelasan terlebih dahulu kepada warga jika akan mengammbil suatu keputusan yang berkaitan dengan warga (4) agar warga Blangguan paham tentang status tanah yang ditempatinya seyogyanya BPN memberikan sosialisasi tentang tanah Blangguan sehingga warga Blangguan tidak menuntut tanah yang bukan haknya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Depositing User: Users 2 not found.
Date Deposited: 01 Jun 2011 04:29
Last Modified: 09 Sep 2011 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/51560

Actions (login required)

View Item View Item