Pola penyelesaian kasus malpraktek terhadap pasien di Rumah Sakit (Studi kasus di Kabupaten Malang) / Yanuar Lely Puji Rahmawati - Repositori Universitas Negeri Malang

Pola penyelesaian kasus malpraktek terhadap pasien di Rumah Sakit (Studi kasus di Kabupaten Malang) / Yanuar Lely Puji Rahmawati

Rahmawati, Yanuar Lely Puji (2010) Pola penyelesaian kasus malpraktek terhadap pasien di Rumah Sakit (Studi kasus di Kabupaten Malang) / Yanuar Lely Puji Rahmawati. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Rahmawati Yanuar Lely Puji. 2009. Pola Penyelesaian Kasus Malpraktek TerhadapPasien di Rumah Sakit (Studi Kasus di Kabupaten Malang).Skripsi Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Program Studi PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Prof. Dr. H. Suko Wiyono SH M.Hum Pembimbing (II) Sutoyo SH M.Hum. Kata Kunci Penyelesaian Kasus Malpraktek Pasien Rumah Sakit Kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok manusia disamping sandang pangan papan. Semakin berkembangnya dunia medis maka peranan rumah sakit sangat penting dalam menunjang kesehatan dari masyarakat. Maju atau mundurnya rumah sakit akan sangat ditentukan oleh keberhasilan dari pihak-pihak yang bekerja di rumah sakit dalam hal ini dokter perawat dan orang-orang yang berada di tempat tersebut. Dari pihak rumah sakit diharapkan mampu memahami konsumennya dalam hal ini adalah pasien secara keseluruhan agar dapat maju dan berkembang serta menghindari terjadinya kelalaian-kelalain medis yang di timbulkan. Hubungan hukum selalu menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal balik hak dokter menjadi kewajiban pasien dan hak pasien menjadi kewajiban dokter. Keadaan seperti itu menempatkan dokter dan pasien pada kedudukan yang sama dan sederajat. Di samping dokter maka pasien juga memerlukan perlindungan hukum yang proporsional yang diatur dalam perundang-undangan. Terhadap masalah tersebut di keluarkanlah UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban dokter dan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pasien dalam bidang pelayanan medis. mengetahui pihak yang harus bertanggungjawab apabila terjadi tindak malpraktek dalam pelayanan medis dan bentuk penyelesaian sengketa terhadap kasus malpraktek. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Informan terdiri dari Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Pihak koban dugaan malpraktek. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi wawancara dan studi dokumentasi.Analisis data dilakukan dengan cara koleksi data reduksi data display data dan kesimpulan atau verifikasi data. Untuk menjamin keabsahan temuan data di lakukan ketekunan pengamatan triangulasi perpanjangan keikutsertaan. Hasil Penelitian menunjukkan (1) bentuk perlindungan hukum bagi pasien dalam bidang pelayanan medis adalah bahwa pasien memiliki perlindungan hukum. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang di dalamnya telah diatur hak dan kewajiban pasien. Apabila terdapat tindakan dari pelayanan medis yang tidak memuaskan pasien dapat melapor kepada pimpinan Rumah sakit untuk melaporkan kekecewaan pasien atau juga dapat membuat surat yang di tujukan ke Dinas Kesehatan. (2) Pihak yang harus bertanggungjawab apabila terjadi tindak malpraktek dalam pelayanan medis adalah pelaksana dalam hal ini adalah dokter bidan atau pelaku malpraktek. Kemudian yang kedua adalah Pimpinan Instituisi dalam hal ini adalah pimpinan dari Rumah Sakit tempat pelaku malpraktek bekerja. Kemudian yang ketiga adalah Atasan. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan ataupun kelalaian dapat berupa nasehat- nasehat dan anjuran teguran-teguran keras usul pencabutan ijin praktek usul pemindahan ke tempat lain atau bisa dijerat dengan hukum apabila benar-benar terbukti telah melakukan tindak malpraktek. (3) Bentuk penyelesaian sengketa terhadap kasus malpraktek adalah (a) Melalui jalur Non Hukum penyelesaian kasus malpraktek dapat diselesaikan dengan jalur musyawarah atau melalui mediasi antar kedua belah pihak yang dapat di lakukan oleh Dinas Kesehatan atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (b) Melalui jalur Hukum Penyelesaian kasus dugaan malpraktek melalui jalur hukum tentunya melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian Lembaga Bantuan Hukum(LBH) bahkan sampai ke tingkat pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat di sarankan (1) Bagi pihak tenaga medis di harapkan mampu memberikan pelayanan medis sebaik mungkin kepada pasien sesuai dengan standar profesi medis. (2)Bagi Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Ikatan Dokter Indonesia Dinas Kesehatan agar terus melakukan kinerjanya secara baik dan lebih professional. (3)Dari penelitian ini di harapkan agar kasus-kasus dugaan malpraktek yang akhir-akhir ini sering terjadi dapat di selesaikan secara tuntas jangan setengah-setengah. Hal itu semua dapat terwujud apabila terdapat peran yang baik dari tenaga medis aparat penegak hukum dan semangat masyarakat untuk memperjuangkan kebenaran dan hak-haknya sebagai konsumen jasa pelayanan medis.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial (FIS) > Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) > S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Depositing User: Users 2 not found.
Date Deposited: 24 Mar 2010 04:29
Last Modified: 09 Sep 2010 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/51477

Actions (login required)

View Item View Item