Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada pegawai outsourcing Unit Produksi PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Tuban / Ade Yunus Arifin - Repositori Universitas Negeri Malang

Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada pegawai outsourcing Unit Produksi PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Tuban / Ade Yunus Arifin

Arifin, Ade Yunus (2018) Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada pegawai outsourcing Unit Produksi PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Tuban / Ade Yunus Arifin. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

v RINGKASAN Arifin Yunus A. 2018. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada Pegawai Outsourcing unit Produksi PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Tuban. Skripsi Program Studi Pendidikan Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang Pembimbing (I) Prof. Dr. Ir. H. Djoko Kustono M.Pd (II) Drs. H. Solichin S.T. M.Kes. Kata Kunci Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 Outsourcing K3 Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah sistem manajemen yang diterapkan berdasarkan prinsip manajemen dan elemen implementasi. SMK3 bersifat komperhensif dan berkelanjutan untuk mengendalikan risiko dari proses kerja. Implementasi SMK3 di PT IKSG cenderung pada lingkungan kerja internal perusahaan sementara integrasi SMK3 pada outsourcing belum banyak dikaji. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif deskriptif jenis studi kasus. Teknik pengambilan data melalui wawancara observasi dan dokumentasi. Sementara analisis data dilakukan melalui (1) reduksi data (2) penyajian data dan (3) penarikan kesimpulan atau verifikasi. Pengecekan keabsahan data menggunakan trianggulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan (1) SMK3 di PT IKSG diterapkan berdasarkan peraturan pemerintah. Selanjutnya dikomunikasikan kepada perusahaan pengelola jasa pekerja (PPJP) melalui kontrak kerja. Dalam kontrak kerja menyebutkan bahwa PPJP harus menyesuaikan diri dengan SMK3 di PT IKSG. (2) kontrak kerja berlangsung selama satu tahun dan diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja serta target produksi. PPJP memberikan sarana K3 sesuai dengan standar yang ditetapkan PT IKSG. PT IKSG memberikan pelatihan dan pembinaan K3. (3) kesadaran dan pengetahuan pegawai outsourcing dibentuk melalui induksi K3 safety talk dan safety patrol. Petugas K3 PT IKSG melakukan inspeksi K3 pembinaan K3 pemberian teguran dan pemberian surat peringatan (SP). Walaupun demikian faktanya kedisiplinan APD pegawai outsourcing masih kurang. (4) pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan melalui inspeksi K3 (safety patrol) setiap hari dan dievaluasi dirapat P2K3 setiap satu minggu. Self asessment setiap satu tahun. Assesment external audit setiap tiga tahun. Budaya K3 memang masih rendah akan tetapi mayoritas sudah baik. (5) sanksi dan tindakan terhadap pelanggaran K3 diberikan melalui teguran dengan frekuensi maksimal sebanyak tiga kali. Kemudian dilaporkan ke pihak SDM sebagai SP 1 untuk ditindaklanjuti oleh PPJP. Dengan demikian perlu dilakukan pengawasan dan sanksi yang lebih tegas mengingat pelanggaran K3 pengetahuan K3 dan kepedulian K3 pegawai outsourcing yang masih rendah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Teknik (FT) > Departemen Teknik Mesin (TM) > S1 Pendidikan Teknik Mesin
Depositing User: Users 2 not found.
Date Deposited: 31 May 2018 04:29
Last Modified: 09 Sep 2018 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/42735

Actions (login required)

View Item View Item