Peran kepala sekolah dalam konflik pemberlakuan kurikulum mata pelajaran agama (studi kasus di SMAA Dipoatmojo Kota Klethik) / Mariani Santoso - Repositori Universitas Negeri Malang

Peran kepala sekolah dalam konflik pemberlakuan kurikulum mata pelajaran agama (studi kasus di SMAA Dipoatmojo Kota Klethik) / Mariani Santoso

Santoso, Mariani (2014) Peran kepala sekolah dalam konflik pemberlakuan kurikulum mata pelajaran agama (studi kasus di SMAA Dipoatmojo Kota Klethik) / Mariani Santoso. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

Santoso Mariani. 2014. Peran Kepala Sekolah dalam Konflik Pemberlakuan Kurikulum Mata Pelajaran Agama (Studi Kasus di SMAA Dipoatmojo Kota Klethik). Skripsi Jurusan Administrasi Pendidikan Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Dr. Mustiningsih M. Pd (II) Dr. Bambang Setyadin M. Pd. Kata kunci peran kepala sekolah konflik kurikulum mata pelajaran agama. Konflik menurut Sobri (2009 90) merupakan suatu benturan atau ketidaksetujuan suatu konfrontasi pertengkaran yang dapat terjadi secara perorangan maupun kelompok. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan pendapat antara orang-orang kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi. Terjadinya konflik di sekolah menuntut seorang Kepala Sekolah diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai pemimpin untuk dapat berupaya menyelesaikan konflik yang terjadi dalam organisasi yang dipimpinnya sehingga konflik yang terjadi tidak menghambat program sekolah. Hal ini seperti Kepala Sekolah SMAA Dipoatmojo sebagai pemimpin sekolah diharapkan dapat menyelesaikan konflik pemberlakuan Kurikulum Mata Pelajaran Agama yang terjadi pada sekolah yang dipimpinnya. Fokus penelitian yaitu (1) latar belakang terjadinya konflik pemberlakuan Kurikulum Mata Pelajaran Agama di SMAA Dipoatmojo Kota Klethik (2) strategi penyelesaian konflik yang digunakan dalam penyelesaian Konflik Pemberlakuan Kurikulum Mata Pelajaran Agama di SMAA Dipoatmojo Kota Klethik (3) langkah-langkah taktis yang dilakukan dalam penyelesaian Konflik Pemberlakuan Kurikulum Mata Pelajaran Agama di SMAA Dipoatmojo Kota Klethik (4) hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan strategi yang digunakan dalam penyelesaian konflik pemberlakuan Kurikulum Mata Pelajaran Agama di SMAA Dipoatmojo Kota Klethik dan Solusi dalam mengatasi hambatan yang dihadapi (5) hasil yang dicapai SMAA Dipoatmojo Kota Klethik setelah menggunakan strategi penyelesaian konflik yang digunakan Kepala Sekolah dalam penyelesaian Konflik Pemberlakuan Kurikulum Mata Pelajaran Agama (6) dampak yang dialami SMAA Dipoatmojo Kota Klethik setelah Konflik Pemberlakuan Kurikulum Mata Pelajaran Agama. Tujuan dari penelitian ini yaitu (1) untuk mengetahui latar belakang terjadinya konflik pemberlakuan Kurikulum Mata Pelajaran Agama yang terjadi di SMAA Dipoatmojo Kota Klethik (2) menemukan strategi yang digunakan oleh Kepala Sekolah dalam penyelesaian konflik (3) menemukan langkah-langkah taktis yang dilakukan kepala SMAA Dipoatmojo dalam penyelesaian konflik (4) mengidentifikasi hambatan yang dihadapai dalam upaya penyelesaian konflik dan cara menyelesaikan hambatan yang dirasakan (5) mendeskripsikan hasil yang dicapai setelah menggunakan strategi penyelesaian konflik dan (6) mengidentifikasi dampak yang dialami SMAA Dipoatmojo setelah adanya konflik pemberlakuan Kurikulum Mata Pelajaran Agama. Metode dan jenis penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian studi kasus. Peneliti merupakan satu-satunya pengumpul data yang melakukan sendiri teknik-teknik pengumpulan data. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi wawancara dan dokumentasi. Teknik pengecekan keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) triangulasi (2) perpanjangan waktu pengamatan (long-term observation) (3) ketercukupan bahan referensi dan (4) meningkatkan ketekunan. Peneliti melakukan analisis data dengan reduksi data display data dan verifikasi data. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini diperoleh terjadinya konflik pemberlakuan Kurikulum Mata Pelajaran Agama di SMAA Dipoatmojo Kota Klethik adalah adanya kebijakan Wali Kota Klethik mengenai kewajiban peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang SMA dan SMP wajib mengikuti tes agama sesuai dengan agama yang dianutnya Dinas Pendidikan Daerah dan Kemenag melakukan sosialisasi dan monitoring ke sekolah-sekolah ternyata masih ada sekolah yang belum melaksanakan Kurikulum Mata Pelajaran Agama yaitu SMAA Dipoatmojo kemudian diberikan surat teguran agar segera melaksanakan Kurikulum Mata Pelajaran Agama akan tetapi sekolah juga masih tetap belum melaksanakan Kurikulum Mata Pelajaran Agama dengan alasan tidak memiliki guru agama pada akhirnya Kementerian Agama mengirimkan guru Agama ke sekolah akan tetapi sekolah menolak dengan alasan sekolah belum melakukan koordinasi dengan yayasan Kemenag dan Dikda melakukan pembinaan terhadap sekolah yang belum melaksanakan Kurikulum Mata Pelajaran Agama dengan harapan sekolah dapat segera melaksanakan Kurikulum Mata Pelajaran Agama akan tetapi hasilnya sekolah tetap belum bisa melaksanakan. Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan sebaiknya kepala sekolah tidak hanya mengikuti kebijakan dari yayasan. Alangkah lebih baik apabila kepala sekolah juga memberikan masukan dan melakukan perundingan dengan yayasan terkait pengambilan keputusan dalam upaya penyelesaian konflik pemberlakuan Kurikulum Mata pelajaran Agama di SMAA Dipoatmojo Kota Klethik sehingga sekolah juga tidak dirugikan oleh pihak manapun akan tetapi sekolah juga tidak melanggar peraturan yang ada. Bagi Wali Kota Klethik sebaiknya Bapak Wali Kota memberikan keputusan dan tindakan yang tegas terkait permasalahan Kurikulum Mata Pelajaran Agama kepada sekolah untuk segera melaksanakan amanat yang di dalam PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah sehingga permasalahan yang terjadi lekas menemukan titik penyelesaian yang baik. Bagi Kepala Seksi Pendidikan Agama Kantor Kementerian Agama sebaiknya tetap mengupayakan agar sekolah dapat menjalankan amanat PP Nomor 55 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010. Hal ini mengingat bahwa Kepala Seksi Pendidikan Agama yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam mengelola pendidikan Agama di Kota Klethik. Apabila terdapat sekolah yang tidak melaksanakan Pendidikan Agama yang belum sesuai dengan peraturan yang ada sebaiknya tetap diarahkan agar sesuai dengan peraturan sebagaimana mestinya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) > Departemen Administrasi Pendidikan (AP) > S1 Administrasi Pendidikan
Depositing User: Users 2 not found.
Date Deposited: 05 Sep 2014 04:29
Last Modified: 09 Sep 2014 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/3607

Actions (login required)

View Item View Item