Pemahaman hotel terhadap undang-undang jaminan produk halal no 33 tahun 2014 dalam mendukung destinasi wisata halal di Kota Malang / Mirza Dianata - Repositori Universitas Negeri Malang

Pemahaman hotel terhadap undang-undang jaminan produk halal no 33 tahun 2014 dalam mendukung destinasi wisata halal di Kota Malang / Mirza Dianata

Dianata, Mirza (2021) Pemahaman hotel terhadap undang-undang jaminan produk halal no 33 tahun 2014 dalam mendukung destinasi wisata halal di Kota Malang / Mirza Dianata. Masters thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Dianata Mirza. 2020. Pemahaman Hotel Terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal Dalam Mendukung Destinasi Wisata Halal di Kota Malang (Studi pada Dapur Hotel di Kota Malang). Tesis Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Prof. Dr. H. Heri Pratikto M.Si. (II) Dr. Agus Hermawan GradDipMgt. M.Si MBus. JPH (Jaminan Produk Halal) merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Sertifikat halal ialah sebuah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Dalam pelaksanaanya BPJPH selaku badan yang yang ditunjuk oleh Kementrian Agama republik Indonesia memiliki tugas dalam melaksanakan penyelenggaraan JPH (Jaminan Produk Halal) dan penjamin kehalalan semua produk baik yang masuk dan beredar ataupun yang diperdagangkan di Indonesia. Peran ini diberikan Negara untuk memberikan rasa nyaman aman serta memastikan ketersediaan produk halal bagi warga negaranya dan juga bagi para wisatawan mancanegara. Kota Malang yang dikenal sebagai kota wisata di Indonesia juga ditunjuk oleh Kementrian Pariwisata dan Budaya menjadi salah satu kota wisata halal di Indonesia. Wisata halal memiliki 3 kelompok kriteria salah satu diantaranya ialah pelayanan dan fasilitas di destinasi yang ramah Muslim mencakup pilihan makanan dan jaminan halal. Untuk mewujudkan kota wisata halal perlu adanya suatu pemahaman dari semua pelaku bisnis. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Wawancara ini dilakukan kepada informan dari beberapa pihak baik hotel ketua BPJPH dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kota Malang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman pelaku bisnis terhadap Undang-Undang jaminan produk dalam mendukung destinasi wisata halal. Adapun batasan dalam penelitian ini yaitu fokus kepada menu makanan pada resto dan dapur hotel. Berdasarkan dari hasil wawancara penelitian pelaku bisnis hotel di kota Malang sudah sangat memahami dan juga ikut serta dalam mendukung jaminan produk halal dan terbentuknya destinasi wisata halal di Kota Malang dukungan ini terlihat dari keikutsertaan dan partisiasi hotel dalam menjalankan beberapa tahapan yang telah ditentukan oleh BPJPH. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam proses mendapatkan sertifikat halal. Pemahaman pihak hotel akan jaminan produk halal dan dukungan pemerintah sangatlah dibutuhkan untuk terwujudnya jaminan produk halal dan sekaligus mendukung destinasi wisata halal di kota Malang. Kata Kunci Jaminan Produk Halal BPJPH dan Destinasi Wisata Halal

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: ?? ??
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) > Departemen Manajemen (MNJ) > S2 Manajemen
Depositing User: Users 2 not found.
Date Deposited: 30 Jun 2021 04:29
Last Modified: 09 Sep 2021 03:00
URI: http://repository.um.ac.id/id/eprint/262875

Actions (login required)

View Item View Item